kievskiy.org

Wisatawan Harus Kantongi Hasil Negatif Rapid Test Antigen Saat Berkunjung ke Bandung

Ilustrasi rapid test covid-19.
Ilustrasi rapid test covid-19. /Pikiran-rakyat.com/Eviyanti /Pikiran-rakyat.com/Eviyanti

PIKIRAN RAKYAT - Jelang masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) yang tinggal menghitung hari, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan aturan bagi para wisatawan yang akan datang ke Kota Bandung.

Melalui rilis dari Humas Pemkot Bandung yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 22 Desember 2020, Pemkot Bandung menginformasikan bagi wisatawan yang hendak berkunjung untuk membawa surat keterangan hasil negatif rapid antigen.

Hasil uji rapid antigen yang harus dibawa para wisatawan saat memasuki Kota Bandung itu sekurang-kurangnya memiliki masa berlaku selama 3 hari.

Baca Juga: Obat Asli Indonesia Boleh Diresepkan, Apakah Berbahaya? Ini Jawaban Para Dokter

Hal tersebut mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 21 Desember 2020 tersebut, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta para pelaku usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Nataru 2021.

Ada pun yang menjadi penekanan Wali Kota Bandung dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Beberkan Rencana Tahun 2021, Jokowi: Kebijakan yang Baik di 2020 akan Terus Berlanjut

1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat