PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menciduk perakit senjata api laras panjang ilegal, sejenis sniper dengan jarak tembak efektif hingga 400 meter.
Bahkan dengan keahlian menembak yang baik, jarak tembak senjata ini bisa juga mencapai 2 kilometer.
Senjata tersebut merupakan senjata rakitan yang didapat dari seorang ahli pembuat senjata yang sempat berada di luar negeri.
Baca Juga: Soal Pembubaran FPI oleh Pemerintah, Habib Rizieq Shihab: Kita Gugat ke PTUN
Sebelumnya salah satu tersangka yaitu DRJ (46) pernah mempelajari pembuatan senjata api saat menjadi anak buah kapal di Rusia. Selanjutnya untuk penyempurnaan pembuatan senjata tersebut DRJ alias A mempelajarinya secara otodidak.
DRJ ditangkap saat membuat senjata di bengkel kecil senpinya yang berada di Kabupaten Ciamis.
DRJ ditangkap bersama dengan ASU (28), IN (21), SU (38) yang semuanya juga berasal dari Kabupaten Ciamis. Sementara itu Ditreskrimum Polda Jabar juga amankan DS (66) asal Kabupaten Kuningan dan SE (29) asal Kabupaten Garut.
Baca Juga: Sebut Doktor Sampai Guru Besar, Fahri Hamzah Kritik Pernyataan Mahfud MD Saat Umumkan FPI Dibubarkan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi membenarkan hal tersebut.
Menurut Patoppoi, enam tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang sebagai pembuat, memperjualbelikan dan ada juga yang sebagai pembeli.