kievskiy.org

Kota Bandung Jelang Tahun Baru: 23 Jalan Ditutup, Dilarang Tiup Terompet hingga Imbauan Kepolisian

Sejumlah kendaraan melintasi flyover Jalan Jakarta - Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin 7 Desember 2020.
Sejumlah kendaraan melintasi flyover Jalan Jakarta - Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin 7 Desember 2020. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19, pelbagai kebijakan dilakukan guna menekan penyebaran virus corona.

Salah satunya yakni larangan merayakan tahun baru 2021 oleh pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Dody Kuswanto meminta warga Kota Bandung tidak merayakan malam pergantian tahun dengan memadati sejumlah tempat, khususnya di flyover yang baru dibangun.

Disampaikan oleh Dody bahwa saat ini di Bandung terdapat dua flyover baru yakni di Jalan Laswi-Pelajar Pejuang dan di Jalan Jakarta-Supratman.

Baca Juga: Sudah 2.407 Orang Terinfeksi Covid-19 di Purwakarta, Pemda Bergerak Tambah Fasilitas Isolasi

Lebih lanjut, Dody menuturkan bahwa bila terdapat kerumunan, maka pihak kepolisian bakal melakukan pembubaran guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Nanti pasti ada dari kita yang membubarkan, dari Sabhara, akan mengimbau juga kepada masyarakat untuk tidak berkumpul di flyover,” kata Dody di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 30 Desember 2020, seperti dilaporkan Antara.

Dody juga menjelaskan bahwa selain di dua flyover baru tersebut, terdapat sejumlah jembatan layang lainnya di Kota Kembang yang ia minta untuk tidak diramaikan seperti flyover Pasupati.

Baca Juga: Sepanjang 2020, KPK Periksa 5.616 Saksi dan 160 Tersangka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat