PIKIRAN RAKYAT- Hari ini Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan Maklumat berkenaan tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), setelah sebelumnya Pemerintah sepakat membubarkan FPI.
Dalam hal ini, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).
Larangan tersebut karena legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) tersebut sudah dicabut.
Baca Juga: Bongkar Romansa Hyun Bin dan Son Ye Jin Saat di CLOY, Teman: Tak Tahu Itu Akting atau Cinta Sejati
Kemudian melalui putusan tersebut, Mahfud MD meminta kepada aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan aktivitas dari FPI. Pelarangan itu terhitung mulai Rabu, 30 Desember 2020 lalu.
Menindaklanjuti hal itu, dikeluarkan pula Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
"Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020, M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020, 690 Tahun 2020, 264 Tahun 2020, KB/3/XII/2020, 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam," tulis maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada Jumat, 1 Januari 2021.
Baca Juga: Roy Marten Sanjung Sikap Sang Putra, Ungkap Sisi Lain Gading Saat Mengalami Kesulitan
Kemudian poin kedua dalam maklumat tersebut yakni, guna memberikan perlindungan sekaligus menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.