kievskiy.org

Penutupan 23 Titik Jalan di Kota Bandung Diperpanjang, Dishub Beberkan Alasannya

Potret personel Dishub Kota Bandung sedang melakukan persiapan penutupan jalan.
Potret personel Dishub Kota Bandung sedang melakukan persiapan penutupan jalan. /Dok. Humas Pemkot Bandung Dok. Humas Pemkot Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengungkapkan begitu banyak pihak yang saat ini mengkritik kebijakan soal penutupan jalan yang berlaku di Kota Bandung.

Kebijakan penutupan ruas jalan ini diterapkan sejak 8 Desember 2020 lalu di Kota Bandung dan akan kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2021 banyak masyarakat yang merespon negatif.

“Ditutup itu bukan dalam arti membatasi aktivitas, tapi untuk memutus mata rantai Covid-19," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara di Kota Bandung, Selasa 5 Januari 2021, dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Ditutup 1 Februari, Simak Persyaratan Daftar LTMPT SNMPTN 2021

Penutupan jalan ini bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Mengingat saat ini kota berjuluk Paris Van Java tersebut masih dalam zona risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Selain itu, perpanjangan masa penutupan jalan di Kota Bandung ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Padahal tujuannya bukan untuk apa-apa, tapi supaya tidak ada kerumunan orang. Tapi kadang-kadang masyarakat tidak paham. Jadi kita berbuat baik, hasilnya belum tentu baik," ucap Asep menambahkan.

Baca Juga: Bantah Isu Menikah Siri, Teddy: Belum, Mungkin Tahun 2021

Apabila tidak ada penutupan di sejumlah ruas jalan utama, lanjut Asep Kuswara, dikhawatirkan akan terjadi kerumunan orang sehingga nantinya memicu munculnya klaster baru Covid-19 di Kota Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat