PIKIRAN RAKYAT - Kota Bandung bakal memperketat pengawasan dan penindakan di masa pembatasan kegiatan mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan bahwa selama masa pembatasan kegiatan tersebut berlangsung, tak akan ada posko cek poin.
Sementara itu, perihal penyekatan sejumlah ruas jalan saat malam hari, Ema Sumarna memastikan hal tersebut masih tetap diberlakukan.
Baca Juga: Masuk dalam Deretan Seleb yang Dapat Vaksin Covid-19 Bersama Jokowi, dr.Tirta: Saya Manut Saja
Pasalnya, penerapan saat libur pergantian tahun telah terbukti cukup membuahkan hasil, berdasarkan data, konfirmasi positif aktif pada 7 Januari 2021 mengalami penurunan sebanyak 80 kasus menjadi 574 kasus, yang sebelumnya tercatat terdapat 654 kasus pada 19 Desember 2020 lalu.
Ema Sumarna menerangkan bahwa penutupan jalan tersebut diperluas agar mobilitasi terkendali
“Penutupan jalan ada potensi diperluas supaya mobilitas terkendali. Karena sebelumnya sudah terbukti konfirmasi aktif menurun,” ujar Sekda Kota Bandung, usai menggelar rapat terbatas (Ratas) secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat 8 Januari 2021, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Humas Kota Bandung.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Timbulkan Efek Samping? CDC Amerika Beri Penjelasan, Tak Usah Khawatir
Sementara itu, untuk sejumlah kebijakan lainnya, Kota Bandung masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), sehingga regulasi yang bakal dibuat sejalan dan saling menguatkan.