kievskiy.org

MK Mulai Gelar Sidang Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 26 Januari 2021

Rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bandung, Desember 2020 lalu.
Rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bandung, Desember 2020 lalu. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 26 Januari 2021, mulai menggelar sidang perdana mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bandung 2020. 

Gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung, Kurnia Agustina-Usman Sayogi selaku pemohon, kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai termohon.

Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan gugatan perkara. 

 Baca Juga: Pernah Diisukan Meninggal Akibat Digigit Komodo, Panji Petualang Beri Klarifikasi

Namun, setelah pelaksanaan sidang gugatan tersebut, salah seorang praktisi hukum asal Kabupaten Bandung Atin Nurhayati mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan pemohon kepada termohon itu dianggap lemah.

"Kewenangan MK dalam hal ini yakni terkait perselisihan suara pilkada. Namun, yang dimohonkan dalam gugatan yang dilayangkan pemohon yakni mengenai laporan pelanggaran Pilkada yang tidak diproses Bawaslu Kabupaten Bandung," ucap Atin.

Atin menganggap, materi gugatan yang dimohonkan pemohon itu dianggap lemah. 

 Baca Juga: Cuaca Ekstrem Diprediksikan Melanda AS, dari Badai Hujan Es hingga Banjir

Walaupun dalil yang disampaikan mengacu pada putusan-putusan MK di wilayah lain yang menggelar pilkada serentak 2020. 

Seperti, kata Atin, pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif serta pelanggaran syarat administratif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat