PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Citarum Harum hingga 2020 ini telah mengatasi 200 kasus pelanggaran peraturan lingkungan di kawasan Citarum.
Dua di antaranya masuk tanah pidana dan enam masuk ranah perdata.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Satgas Citarum Harum Ridwan Kamil usai menerima Hibah Kendaraan Operasional Lapangan Pengawasan Penegakkan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca Juga: Kasus DFSK Glory 580 Tak Bisa Nanjak Masuki Babak Baru, Besok Mulai Masuk Persidangan
Menurut dia, dari penanganan kasus tersebut meliputi denda yang mencapai Rp13 miliar.
Terkait jumlah kasus yang ditangani selama ini, Ridwan melaporkan kasus pelanggaran cenderung menurun sejak Satgas berdiri pada 2018 lalu.
Hal itu kemungkinan karena tingkat kesadaran mulai tumbuh di kalangan masyarakat maupun pelaku industri.
"Makin ke sini makin turun persentasenya karena kesadaran makin tinggi. Hal itu juga dilihat dari jarangnya viral TNI ngebeton (saluran limbah ke sungai) karena kesadaran," ujar dia.