kievskiy.org

16 Pelaku Kejahatan Jalanan Diamankan Polrestabes Bandung dalam Dua Pekan

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang memperlihatkan barang bukti kasus kejahatan jalanan selama dua pekan terakhir di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 15 Februari 2021.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang memperlihatkan barang bukti kasus kejahatan jalanan selama dua pekan terakhir di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 15 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Polrestabes Bandung mengungkap belasan kasus menonjol di Kota Bandung selama dua pekan terakhir. Pengungkapan ini adalah hasil kerja sama Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim di Polsekta jajaran.

Kasus kejahatan yang diungkap ini didominasi oleh kejahatan jalanan baik itu curat, curas dan curanmor. Berdasarkan pengungkapan itu polisi menangkap sebanyak 16 tersangka yang ditangkap dari 13 kasus kejahatan berbeda.

"Jadi kejahatan ini terjadi dari sejak 1 Februari hingga 15 Februari 2021 ini dan didominasi oleh kejahatan jalanan terutama pencurian," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Pengakuan Mantan Penasihat AS: Trump Ingin Membunuh Presiden Suriah Bashar al-Assad

Menurut Ulung pada kasus-kasus kejahatan tersebut 9 di antaranya adalah kasus curat.‎ Lalu 2 kasus adalah kasus pencurian dengan kekerasan dan 2 kasus lainnya adalah pencurian kendaraan roda dua yang terorganisir dengan baik.

"Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 16 orang. Kasus curat 8 orang, curas 6 orang, curanmor roda dua 2 orang," katanya didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini berbeda-beda. Di antaranya ada yang melakukan pembongkaran rumah sebanyak 6 kasus, merusak kunci kendaraan 2 kasus, mengambil barang 3 kasus, kemudian pepet motor dan aniaya korban sebanyak 3 kasus, membongkar toko sebanyak 1 kasus.

Baca Juga: Suami Istri Temukan Surat yang Ditulis Tahun 1969, Disebut Memprediksi Masa Depan

Pada kasus tersebut pihak Polrestabes Bandung pun telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya kendaraan bermotor roda dua sebanyak 11 unit, pisau golok 3 bilah, BPKB 1 buah, telepon seluler sebanyak 1 unit dan kandang burung. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat