kievskiy.org

Banyak Tanah Milik Masyarakat, Pemulihan Lahan Kritis di DAS Citarum Terapkan Pendekatan Agroforesty

Lahan di DAS Hulu Citarum, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Lahan di DAS Hulu Citarum, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. /Pikiran-rakyat.com/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Kelompok Kerja Penanganan Lahan Kritis PPK Satuan Tugas Citarum Harum menerapkan sistem tanam agroforesty. 

Dalam sistem tersebut satu hamparan lahan ditanami aneka jenis tanaman dan pepohonan pengikat tanah. 

Hal itu dilakukan karena lahan kritis tersebut merupakan lahan milik masyarakat yang pengelolaannya berdasarkan kebutuhan masyarakat pemilik atau penggarap lahan. 

Untuk diketahui, lahan kritis yang ada di DAS hulu Citarum seluas 77.000 hektare. 

 Baca Juga: Bos BRI Ungkap Rahasia Cemerlangnya Kinerja BRI Selama Pandemi

Baca Juga: Kesedihan Atta Halilintar, Orangtua Jalani Operasi Besar Jelang Acara Lamaran

Dari jumlah tersebut 15.000 hektare di antaranya merupakan  kawasan hutan atau yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Dari sisa sekitar 61.000 hektare, yang diintervensi oleh Satgas Citarum Harum yaitu seluas 53.000 hektare. 

Sementara sisanya merupakan lahan pemukiman, sawah, bangunan air dan lainnya.

 Baca Juga: Dilelang Senilai Hampir Rp1 Triliun, Karya Seni Digital Murni Butuh Waktu 13 Tahun untuk Diselesaikan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat