kievskiy.org

Jelang Putusan Pilkada Bandung di MK, Kubu Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Imbau Tidak Gaduh

Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan melenggang sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung
Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan melenggang sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung /Instagram.com/@dadangsupriatna871

PIKIRAN RAKYAT - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2020, dijadwalkan berlangsung Kamis, 18 Maret 2021.

Hal itu tersurat dalam laman resmi MK, dengan Kurnia Agustina-Usman Sayogi selaku pemohon, serta KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai termohon.

Jelang terkait putusan sidang perselisihan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 tersebut, kubu pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan angkat bicara.

Politisi PKB, sebagai partai pengusung, Renie Rahayu Fauzie mengajak semua pihak tidak membuat gaduh, untuk memancing perhatian publik dengan pernyataan yang provokatif. 

 Baca Juga: Seorang Pria di Warkop Nyaris Terjungkal Gara-gara Anies Baswedan

Baca Juga: Kontrak Segera Habis, Mikel Arteta Bicara Ambil Sikap soal Nasib Martin Odegaard di Arsenal

Tim pasangan pasangan calon Dadang Supriatna & Sahrul Gunawan pun sangat menyayangkan jika ada sejumlah pihak yang memberikan statemen yang provokatif dengan dasar asumsi. 

"Saya menghimbau kepada semua, janganlah membuat statement yang memancing kegaduhan sekaligus provokatif, apalagi membuat narasi tidak jelas jelang putusan MK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 16 Maret 2021.

Bahkan ia pun menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak serta-merta harus datang ke Jakarta, menyaksikan sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi pada Kamis mendatang dengan alasan protokoler kesehatan.

 Baca Juga: Lama Surut, Banjir Kalsel Dituding Jadi Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat