PIKIRAN RAKYAT - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meresmikan 22 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.
Kehadiran desa sadar hukum ini disebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly guna mensosialisasikan pentingnya dilakukan sosialisasi hukum secara terus menerus demi menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum.
"Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum, diperlukan usaha terus menerus untuk memasyarakatkan hukum, karena pada kenyataannya tidak setiap orang dengan sendirinya mengetahui hukum," ucap Yasonna dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 13 April 2021.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah mereka yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah.
Baca Juga: Sempat Kesal Kesuksesannya Dikaitkan dengan Sang Ayah, Putri Tanjung: Harus Berdamai Sama Diri Saya
Baca Juga: Impresifnya Daihatsu, Jual 30.000 Mobil pada Kuartal Pertama 2021
Adapun ke-22 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan Yasonna tersebar di 19 Kecamatan pada 11 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.
Hanya, Yasonna berharap pemerintah daerah terkait tak lantas puas karena predikat tersebut juga bisa dicabut atau dievaluasi kembali.
"Saya harap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempertahankan kualitas dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan melakukan pembinaan secara berkelanjutan," ujar paparnya.