kievskiy.org

Minimarket di Kabupaten Bandung Wajib Sediakan Gerai Khusus Produk UMKM

WAKIL Bupati Bandung Sahrul Gunawan (kedua kiri) didampingi Asisten Daerah II Kabupaten Bandung Marlan (kanan) dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Agus Firman (kiri), menunjukkan produk UMKM yang dijual di gerai khusus UMKM di salah satu minimarket di Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (28/4/2021). Semua minimarket di Kabupaten Bandung, diwajibkan menyediakan gerai khusus UMKM lokal.
WAKIL Bupati Bandung Sahrul Gunawan (kedua kiri) didampingi Asisten Daerah II Kabupaten Bandung Marlan (kanan) dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Agus Firman (kiri), menunjukkan produk UMKM yang dijual di gerai khusus UMKM di salah satu minimarket di Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (28/4/2021). Semua minimarket di Kabupaten Bandung, diwajibkan menyediakan gerai khusus UMKM lokal. /Pikiran Rakyat/Ecep Sukirman

PIKIRAN RAKYAT - Minimarket di wilayah Kabupaten Bandung wajib menyediakan gerai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten Bandung tidak segan memberikan sanksi kepada pengusaha minimarket yang melanggar peraturan pemerintah daerah ini.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan seusai membuka peluncuran produk UMKM di salah satu minimarket di Jalan Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 28 April 2021. Terdapat 18 produk dari pelaku UMKM yang sudah difasilitasi minimarket tersebut untuk digelar di gerai khusus UMKM itu.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 8 Tahun 2020 menjadi landasan kebijakan ini. Peran Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memastikan quality control dan menyatukan kerjasama saling menguntungkan antara pelaku UMKM, pengusaha minimarket, dan pemerintah daerah. Semoga ke depannya bisa lebih baik lagi,” ungkap Sahrul Gunawan.

Baca Juga: Baru 4 Provinsi dan 6 Kota Kabupaten yang Punya Regulasi Lansia di Indonesia

Dengan adanya jalinan kerjasama antara pengusaha minimarket dan pelaku UMKM menggelar produk mereka ini, diharapkan menjadi sebuah fasilitas bagi UMKM Kabupaten Bandung untuk memasarkan produknya. 

Pada masa pandemi yang juga turut berdampak pada sektor UMKM, ditegaskan Sahrul, Pemerintah Kabupaten Bandung akan terus memaksimalkan peran UMKM agar terus mampu bertahan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Memang harus ada sensitivitas terhadap kondisi seperti saat ini (dampak pandemi Covid-19). Memang penuh hikmah akibat pandemi ini sehingga semua pihak akhirnya ikut mencoba untuk bahu-membahu keluar dari situasi yang kurang baik ini. Dan ke depannya insyaallah (kerjasama) ini bisa diteruskan dan dikembangkan lagi,” tutur dia.

Baca Juga: RANS Cilegon FC Ingin Bentuk Kelompok Suporter Wanita, Buka Pendaftaran di Media Sosial

Hal senada diungkapkan Asisten Daerah II Kabupaten Bandung, Marlan. Dikatakan dia, saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang pasar. Sehingga semua minimarket wajib membuat gerai produk UMKM.

“Karena kita ingin Perda Pasar itu berpihak kepada UMKM, tidak hanya berpihak kepada pengusaha besar. Sehingga mereka (pengusaha besar, minimarket) wajib membuat gerai-gerai UMKM di semua minimarketnya. Kalau pengusaha pasar modern ini melanggar, tentunya akan kita beri sanksi,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat