kievskiy.org

12 Koruptor Dapat Remisi Idul Fitri 2021

LAPAS Sukamiskin beberapa waktu lalu.
LAPAS Sukamiskin beberapa waktu lalu. /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Pada Hari Raya Idul Fitri 2021, sebanyak 12 narapidana perkara korupsi mendapatkan keringanan hukuman atau remisi.

Para narapidana tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, ada perbedaan jumlah pengurangan hukuman dari 12 narapidana perkara korupsi tersebut.

Pengurangan hukuman yang didapatkan antara 15 hari hingga dua bulan.

Baca Juga: Atta Halilintar Jawab Alasan Ria Ricis Tak Diundang ke Pernikahannya, Berseteru?

"Khusus narapidana korupsi ada 12 orang yang mendapatkan remisi Lebaran. Namun, untuk seara total jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin ada sebanyak 72 orang," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar.

Ada beberapa sayarat bagi narapidana untuk bisa mendapatkan remisi tersebut.

Syarat itu antara lain jika narapidana korupsi telah menjadi justice collaborator, membayar kerugian negara, dan telah berkelakukan baik selama di lapas.

Pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Sukamiskin menghemat biaya operasional lapas, salah satunya untuk biaya makan hingga Rp49 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat