kievskiy.org

Didesak Mantan Buruh, Perusahaan Garmen MJA: Hormati Proses Hukum

Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Pikiran-rakyat.com/ADE MAMAD SAM Pikiran-rakyat.com/ADE MAMAD SAM

PIKIRAN RAKYAT - PT Masterindo Jaya Abadi (MJA) meminta para mantan buruhnya untuk menghormati hukum yang tengah berproses di Mahkamah Agung.

Perusahaan produsen dan eksportir garmen itu meminta agar para mantan buruhnya menghentikan aksi demonstrasi.

Menurut pihak PT Masterindo Jaya Abadi, aksi yang dilakukan justru tak akan menyelesaikan masalah, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Kerumunan massa yang tekad selama aksi protes dikhawatirkan dapat memperluar penyebaran virus corona.

Baca Juga: Atta Halilintar Jawab Alasan Ria Ricis Tak Diundang ke Pernikahannya, Berseteru?

"Berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara untuk sampaikan pendapat, termasuk para buruh. Namun seyogianya itu dilakukan dalam koridor hukum. Pihak perusahaan sudah mengajukan kasasi ke MA, karena ada diktum yang tak disetujui. Biarlah ini berproses tanpa diganggu aktivitas massa," kata kuasa hukum MJA, Aldis Sandhika, SH, MH.

Pernyataan resmi MJA dikeluarkan, menanggapi adanya aksi di depan perusahaan pada minggu lalu, pasca vonis PN Bandung, terkait penyelesaian perselisihan.

Sebagaimana rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu 12 Mei 2021 dijelaskan, MJA tidak memberikan segala bentuk kewajiban atas hak-hak dari para buruh atau penggugat sampai dengan atas perkara dengan nomor register No.58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde).

Perselisihan antara perusahaan dan buruh ini berawal dari penurunan aktivitas produksi pada 2018, kemudain dihantam pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat