kievskiy.org

Aliran Sesat di Bandung, Polisi Amankan 8 Pengurus Utama dan Amankan 150 Pengikutnya

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat berbicara dengan R pada saat mengamankan sekolah dai di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, diketahui R mengaku sebagai rosul pada Rabu 23 Juni 2021.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat berbicara dengan R pada saat mengamankan sekolah dai di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, diketahui R mengaku sebagai rosul pada Rabu 23 Juni 2021. /Tim Prabu Polrestabes Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menyatakan, Polrestabes Bandung telah melakukan penangkapan kepada R pimpinan lembaga pendidikan da'i Baiti Jannah. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 23 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

"Mulanya kami menerima laporan dari warga ada yayasan yang pemimpinnya mengaku rasul ke-26. Kami pun berangkat ke lokasi dengan berkoordinasi dengan Polsek Buahbatu, di sana banyak warga melakukan penolakan sudah menunggu," katanya di Polrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 24 Juni 2021.

Menurut Adanan, Polrestabes Bandung pun dibantu dengan unsur jajaran lainnya, semisal Resmob, Prabu, Intel, Dalmas dan Binmas. Tujuannya untuk meredam amarah warga yang sedang melakukan penolakan di lokasi tersebut.

"Kami di sana dibantu oleh ulama setempat untuk membantu meredakan emosi warga. Di sana kami juga amankan 8 orang pengurus utama yayasan baik ketua, wakil ketua, bendahara, humas dan lainnya. Mereka diamankan sebagai tindak antisipasi dari warga yang marah," ucapnya.

Baca Juga: Raup Omzet Rp400 Juta, Seorang Ibu Bagikan Kiat Sukses Berjualan Online dari Rumah

Adanan juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekretaris MUI Jabar yaitu K.H Rafani Akhyar.

"Jadi tujuannya untuk mengetahui apakah aliran tersebut ada unsur menistakan agamanya. Kami juga telah lakukan pemeriksaan awal pada para pengurus yayasan pendidikan tersebut," ucapnya.

Disinggung mengenai uang iuran bagi para jemaah di Yayasan Baiti Jannah tersebut, Adanan pun masih lakukan penyelidikan.

"Apakah itu infak atau shodaqoh atau sekedar uang yang diminta. Jika uang tersebut diminta begitu saja bisa juga masuk pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat