SOREANG, (PRLM).- Sidang perdana kasus Firman Nurhidayat (21), mahasiswa UPI yang tewas terseret sejauh 30 km di Tol Cipularang akhir Februari lalu digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (26/5/2015). Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang dimulai pukul 12.00 WIB dengan hakim ketua Edison. Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa Yana (43) tampak pasrah. Saat hakim ketua menanyakan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa hanya mengangguk tanda mengerti. Melalui penasehat hukumnya, terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Sesuai dengan kesepakatan, sidang lanjutan diagendakan Selasa pekan depan. Jaksa penuntut umum, Andi Herman menuturkan, terdakwa cukup koperatif dalam menjalani sidang tersebut. Lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya dengan agenda keterangan saksi-saksi. "Dalam kasus ini, ada 16 saksi yang telah diperiksa. Namun, yang akan kami hadirkan nanti dibatasi 5 orang, terdiri atas keluarga korban dan saksi kejadian," tuturnya seusai persidangan. Andi mengungkapkan, terdakwa dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 312 Undang-Undang Nomor 2Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam 12 tahun penjara. Dari pasal-pasal yang didakwakan, lanjut Andi, terdakwa diberatkan dengan Pasal 312 lantaran dianggap ada unsur kesengajaan. Saat mengetahui di bawah mobilnya ada korban, terdakwa meninggalkannya alih-alih menolongnya. "Saat mengemudi pun, terdakwa sebenarnya mengetahui ada korban yang terseret mobilnya. Namun, terdakwa tetap menjalankan mobilnya," ujarnya. Seperti diketahui, mahasiswa yang beralamat di Kebon Kopi Gang Pelita No 55 RT 1/9, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, itu terseret sejauh 30 kilometer dari Jalan Raya Kebon Kopi sampai ke kilometer 116.600 B, Tol Cipularang, menjelang gerbang Tol Cikamuning. Peristiwa itu bermula ketika Firman yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R Nopol D 6024 SJ menyalip kendaraan Honda City nopol D 1347 UI yang dikemudikan Yana (43) warga Maleber, Kota Bandung. Namun dari arah berlawanan terdapat sepeda motor lain. Motor Firman sempat bersenggolan sehingga korban jatuh ke kiri dan tertabrak mobil Honda City dan masuk ke kolong mobil. (Cecep Wijaya/A-147)***
Sidang Perdana Kasus Mahasiswa Terseret 30 Km
![TERDAKWA kasus tewasnya mahasiswa UPI yang terseret 30 km mendengarkan dakwaan pada sidang perdana di PN Bale Bandung, KecamatanBaleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2015).*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2015/05/sidangupi.jpg)
TERDAKWA kasus tewasnya mahasiswa UPI yang terseret 30 km mendengarkan dakwaan pada sidang perdana di PN Bale Bandung, KecamatanBaleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2015).*
Terkini Lainnya
Tags
mahasiswa
sidang
terseret
kasus
Artikel Pilihan
Terkini
Tumpukan Sampah di Bandung Jadi Pemandangan Baru, Pemkot Usulkan Perpanjangan Masa Darurat
Musyawarah Forkopimda Perlu Lebih Intens
Tawarkan Harga Miring, Bazar Gerakan Pangan Murah Diminati Warga Cimahi
Cegah Kebakaran, Jalur Pendakian di Bandung Utara Ditutup sejak 11 September 2023
Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Curhat MUA Dituduh Curi Amplop Pengantin, Nyatanya Uang Raib oleh Saudara Empunya Pesta
Asian Games 2023: Indonesia Dikalahkan China Taipei, Wajib Kalahkan Korea Utara jika Ingin Lolos
Xi Jinping Bakal Buat Al Quran Versi China, Gabungkan Islam dengan Ajaran Konfusianisme
Kabar Daerah
Cooling System Jelang Pilkada, Kasat Binmas Polres Ketapang Ngopi Bareng Jamaah Subuh Keliling
Penjabat Kemahasiswaan Universitas Primagraha (UPG) dan PLT Dekan Fakultas Teknis Resmi Lantik Pengurus Himasi
Satpol PP Surabaya Melakukan Pengawasan 24 jam di Kota Lama Untuk Mencegah Pencurian Sarana dan Prasarana
Deretan Hotel Termahal di Kota Denpasar Bali: Menginap di Sini Terasa Sultan Sehari
Hasil Putusan Pengadilan Pegi Setiawan Dibebaskan, Begini Respon Polda Jabar
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022