kievskiy.org

Guru Besar FISIP Unpad Tanggapi Dadang-Sahrul Gunawan yang Belum Tunjuk Sekda Bandung

Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan melenggang sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung
Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan melenggang sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung /Instagram.com/@dadangsupriatna871

PIKIRAN RAKYAT - Meski saat ini sudah muncul tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, namun Bupati Bandung Dadang Supriatna hingga saat ini masih belum menentukan pengisi jabatan tersebut. Saat ini sudah terdapat tiga nama calon Sekda Kabupaten Bandung yakni Akhmad Djohara, Asep Wahyu, dan Cakra Amiyana.

Belum adanya pengisi jabatan Sekda Kabupaten Bandung definitif tersebut, turut ditanggapi Kaprodi Pascasarjana Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad, Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Delianoor SH, M.Hum. 

Dikatakan Guru Besar Hukum Tata Pemerintahan FISIP Unpad tersebut, tentunya bukan hal mudah bagi kepala daerah dalam menentukan seseorang menduduki jabatan tersebut. Seorang sekda, kata dia, harus mampu menjadi “dirigen” para birokrat dalam menjalankan roda pemerintahan.

Terlebih, kata Prof. Nandang, jabatan sekda ini merupakan jabatan tertinggi sebagai fungsi eksekutif dalam wilayah teknis administrasi pemerintahan. Meski Bupati Bandung akan melakukan diskresinya, namun tentunya pemilihan sekda definitif ini diharapkan seseorang yang dapat diajak kerja sama dalam menjalankan roda pemerintahan secara optimal di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Bos Garasindo Kecelakaan Parah: Jeep Grand Cherokee Ringsek di Jalan Tol, Airbag Tak Keluar

“Sekda ini adalah jabatan administrasi yang paling tinggi di daerah. Oleh karena itu, memang ada syarat administrasi yang harus dipenuhi bagi seseorang yang akan menduduki jabatan sekda ini. Sekda itu layaknya seorang dirigen. Tentu saja kalau seumpamanya seorang sekda tidak pernah mengetahui dinas tertentu atau menjadi kepala dinas (rekam jejak jabatan), itu tidak akan bisa memahami mengenai birokrasi,” ungkap Prof. Nandang.

Dalam hukum tata pemerintahan, lanjut dia, ada ketentuan seperti halnya mengenai kepangkatan. Dalam hukum kepegawaian yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5/2014, ada kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sebagai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Seorang sekda, dijelaskan Prof. Nandang, harus mampu menjadi “jembatan kebijakan” antara kepala daerah disebarkan ke jajaran birokrasi. Tentunya, lanjut Nandang, yang cocok mengisi jabatan sekda baru ini yaitu seseorang yang telah memahami internalisasi terhadap konsep visi-misi kepada daerah sebelumnya yang ditransformasikan dengan arah kebijakan kepala daerah baru, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang mengusung visi-misi Bandung Bedas. Artinya, dijelaskan Prof. Nandang, seorang Sekda Kabupaten Bandung ini sebaiknya seseorang yang memahami mengenai transformasi manajemen pemerintahan.

Baca Juga: Doa HNW untuk Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang Positif Covid-19

“Yang paling bagus itu jangan ada missing link dengan pembangunan yang sudah terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelumnya dengan bupati baru. Di satu pihak mengikuti visi-misi bupati baru, tapi tentu saja kemajuan-kemajuan pembangunan yang sudah ada tidak bisa lepas. Sekda itu harus mampu menjadi jembatan kebijakan itu. Tentunya beberapa penilaian kompetensi tersebut akan berpengaruh pada pemilihan yang sekarang akan menduduki jabatan Sekda Kabupaten Bandung,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat