kievskiy.org

Menkumham Yasonna Laoly Terbitkan Peraturan Baru, TKA Tak Lagi Bisa Masuk Indonesia

Ilustrasi kedatangan TKA China di Bandara.
Ilustrasi kedatangan TKA China di Bandara. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan peraturan baru soal tenaga kerja asing (TKA).

Dalam peraturan yang diterbitkan Yasonna Laoly tersebut menjelaskan bahwa TKA tak bisa lagi melenggang masuk ke tanah air.

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Yasonna Laoly Rabu, 21 Juli 2021 dikutip dari Antara.

Aturan tersebut tertuang dalam Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 dengan Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Baca Juga: Ungkap Alasan Dulu Ceraikan Dewi Perssik, Aldi Taher: karena Saya Manusia Bodoh

Larangan TKA masuk Indonesia ini berlaku selama masa PPKM Darurat.

Meski begitu, Permenkumham menjelaskan bahwa orang asing yng masuk Indonesia hanya diperbolehkan bagi yang memegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Tak hanya itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiasn serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkut juga diperbolehkan masuk Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat