kievskiy.org

Cekoki Anak dengan Pemutih, Lina Divonis Penjara 1 Tahun

LINA Marlina (26), ibu yang mencekoki anaknya, Irham Ismail Hidayat (5) dengan cairan pemutih pakaian hingga tewas divonis satu tahun penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/8/2015).*
LINA Marlina (26), ibu yang mencekoki anaknya, Irham Ismail Hidayat (5) dengan cairan pemutih pakaian hingga tewas divonis satu tahun penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/8/2015).*

BANDUNG, (PRLM).- Lina Marlina (26), ibu yang mencekoki anaknya, Irham Ismail Hidayat (5) dengan cairan pemutih pakaian hingga tewas divonis satu tahun penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/8/2015). Putusan yang dibacakan oleh Barita Lumban Gaol tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Catherine. "Menyatakan terdakwa Lina Marlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa Irham Ismail Hidayat sebagaimana diatur pasal 338 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua. Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun," tutur hakim Barita. Sebelum menyampaikan vonis, hakim sebelumnya menyatakan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatan, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian. Atas vonis itu, terdakwa Lina menyatakan pikir-pikir. Seperti diketahui sebelumnya, Irham Ismail Hidayat (5) meregang nyawa, sedangkan ibunya Lina Marlina (26) sekarat setelah menegak cairan pemutih pakaian pada Senin (26/1/2015) lalu. Keduanya kali pertama diketahui seorang pegawai toko di Jalan Kesatriaan Nomor 4, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, pukul 15.30 WIB. Kasus itu berawal, saat Lina meminta antar ke suamainya Nandang Kosim pulang ke rumah orang tuanya di Cimahi, keinginan terdakwa disetujui, kemudian diantar beserta anaknya, menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan terjadi pertengkaran, sehingga terdakwa memaksa turun. Sekitar Jalan Komud Supadio, terdakwa dan anaknya diturunkan, kemudian berjalan kaki ke arah Jalan Kesatriaan. Pada saat berjalan kaki, terdakwa teringat pertengkaran-pertengkaran yang terjadi dengan suaminya, dirasakan sangat sedih, dan kesal, karena keinginanaya karena ingin cerai, tidak ditanggapinya dengan serius. Saat terdakwa duduk dekat Hotel Hilton Jalan Pasirkaliki ada seorang ibu tidak dikenal ikut duduk, bertanya kepada terdakwa yang terlihat bingung lalu menceritakan sedikit keadanan rumah tangganya. Ternyata ibu tak dikenal itu pernah mengalami hal serupa, serta menceritakan pengalamannya meminum pencairan pemutih pakain, hasilnya, tetap hidup serta menjadi lebih diperhatikan suaminya. Mendengar cerita tersebut, terdakwa ingin mencobanya, lalu berjalan kaki menuju warung, membeli 2 sachet, dibuka 1 diberikan anaknya Irham. Padahal terdakwa tahu, itu sangat berbahaya. Setelah 1/2 nya diminum, Irham mengatakan " tidak enak" sambil memuntahkan lagi sebagian cairan. Terdakwa kembali berjalan kaki sambil menggendong anaknya kemudian berhenti dekat warung kecil, membuka sachet lagi, dimasukan dalam ke dalam botol air mineral, lalu diminum terdakwa. Sementara anaknya mulai muntah-muntah, terdakwa pun merasakan perutnya sakit dan panas lalu muntah. Saat itu juga terdakwa minta bantuan,ke Mahpudin yang sedang ngobrol, dengan menggunakan motor membawanya ke RS Kebonjati Bandung. Kemudian anaknya dibawa ke UGD dan terdakwa dirujuk ke ICU. Akan tetapi nyawa Irham tidak tertolong. (Yedi Supriadi/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat