kievskiy.org

Pemkab Bandung Gelar Isbat Nikah 50 Pasang

HAKIM dari Pengadilan Agama Cimahi Klas 1A menanyakan waktu, dan persyaratan menikah kepada pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat keliling di Aula Kantor Kecamatan Kutawaringin, Jln. Cipatik-Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (28/8/2015). Sidang isbat untuk melegalkan secara hukum pasangan suami istri yang belum terdaftar di pengadilan agama. Layanan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tersebut diikuti 50 pasangan suami istri.*
HAKIM dari Pengadilan Agama Cimahi Klas 1A menanyakan waktu, dan persyaratan menikah kepada pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat keliling di Aula Kantor Kecamatan Kutawaringin, Jln. Cipatik-Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (28/8/2015). Sidang isbat untuk melegalkan secara hukum pasangan suami istri yang belum terdaftar di pengadilan agama. Layanan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tersebut diikuti 50 pasangan suami istri.*

SOREANG,(PRLM).- Untuk membantu warga yang belum memiliki surat ketetapan nikah, Pemkab Bandung dan Pengadilan Agama Cimahi di Soreang menggelar sidang isbat nikah. Sidang diikuti 50 pasangan suami dan istri bertempat di aula kantor Kec. Kutawaringin, Jumat (28/8/2015). Menurut Kabid Catatan Sipil Disdukcasip Kab. Bandung, Iwan Ridwan, Kec. Kutawaringin sudah dua kali mengadakan sidang isbat nikah pada tahun ini. "Beberapa bulan lalu sebanyak 50 pasang dan hari ini juga 50 pasangan suami dan istri. Hanya, kali ini 50 pasangan itu berasal dari Kec. Kutawaringin 36 pasang, dan Kec. Soreang 14 pasang," ucapnya. Sidang isbat nikah ini, kata Iwan, untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki buku nikah. "Sidang isbat nikah bukan berarti ijab kabul nikah yang baru layaknya nikah massal. Kalau isbat dipimpin seorang hakim dibantu panitera yang mencatat dan membuat surat keputusan nikah disesuaikan dengan tanggal awal saat nikah dulu," katanya. Iwan menambahkan, warga masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas administrasi kependudukan sehingga mengikuti sidang isbat nikah. "Namun tak semua warga mampu untuk membiayai sidang isbat sehingga semua biayanya ditanggung Pemkab Bandung," ujarnya.(Sarnapi/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat