kievskiy.org

Pembatasan Kenaikan Upah Contoh Ketidakberpihakan pada Rakyat

BURUH yang tergabung Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) membagi-bagikan selebaran di kawasan industri Kota Cimahi, Senin (31/8/2015).*
BURUH yang tergabung Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) membagi-bagikan selebaran di kawasan industri Kota Cimahi, Senin (31/8/2015).*

CIMAHI, (PRLM).- Mengawali perjuangan nilai upah minimum kota (UMK) 2016 yang layak, buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) membagi-bagikan selebaran di kawasan industri Kota Cimahi, Senin (31/8/2015). Tekanan kenaikan harga dolar yang berakibat melonjaknya harga kebutuhan pokok tidak memberi proteksi bagi buruh untuk sejahtera, pemerintah harus memperjuangkan agar daya beli buruh tidak terus menurun. Ketua SBSI 1992 Kota Cimahi Asep Jamaludin mengatakan, pemerintah berencana membatasi peningkatan kesejahteraan upah buruh melalui rencana kenaikan UMK minimal 5 tahun sekali dengan alasan kestabilan dan kepastian usaha. "Bagi buruh, alasan ini mengada-ada dan tidak berpihak kepada rakyat. Sedangkan, kita dibebani biaya hidup yang mahal karena daya beli menurun akibat harga dolar mahal," ujarnya. SBSI 1992 menilai, perjuangan upah harus dimulai saat ini sebelum pemerintah menetapkan kebijakan. "Kami menyatakan sikap menolak rencana penerbitan upah 5 tahun sekali. Wujudkan upah layak untuk buruh dengan naik sebesar 30%, cabut UU BPJS No.24/2011, hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta hentkan segala bentuk pemberangusan serikat buruh/serikat pekerja," katanya. Aksi bagi-bagi selebaran dimulai sejak pukul 8.00 WIB. Massa berkumpul di perempatan Leuwigajah-akses tol untuk bergerak menuju Pemkot Cimahi demi menyampaikan aspirasinya. (Ririn N.F./A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat