kievskiy.org

Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Liar

PETUGAS Satpol PP Kabupaten Bandung Barat membongkar gudang rongsokan di bantaran Sungai Cihaur, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Rabu (2/12/2015). Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Perda K3.*
PETUGAS Satpol PP Kabupaten Bandung Barat membongkar gudang rongsokan di bantaran Sungai Cihaur, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Rabu (2/12/2015). Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Perda K3.*

NGAMPRAH, (PRLM).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat membongkar paksa 2 dari 6 bangunan liar di bantaran Sungai Cihaur, RT 1 RW 1, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Rabu (2/12/2015). Pembongkaran paksa dilakukan lantaran pemilik bangunan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang diberikan petugas Satpol PP. Enam bangunan liar tersebut terdiri atas 3 rumah tinggal yang dikontrakkan serta 3 gudang rongsokan dan material. Sejumlah bangunan tersebut terletak hanya beberapa meter dari Sungai Cihaur. Kasi Ops Satpol PP KBB, Wisnu Astodewo mengungkapkan, pembongkaran bangunan liar tersebut berdasarkan Perda No 12 Tahun 2013 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban. Di dalam aturan tersebut, ada larangan mendirikan bangunan di sempadan atau bantaran sungai. “Jadi, pembongkaran ini sudah sesuai dengan Perda. Sebelumnya, kami juga sudah memberi surat peringatan kepada pemilik bangunan sebelum melakukan pembongkaran ini,” ujarnya saat ditemui di lokasi pembongkaran, Rabu (2/12/2015). Pembongkaran paksa, lanjut dia, dilakukan terhadap gudang material dan rongsokan. Hal itu dilakukan lantaran pemilik bangunan menolak bangunannya dibongkar setelah diberi peringatan petugas. Sementara empat bangunan lainnya berupa rumah tinggal akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Petugas memberi batas waktu hingga 9 Desember nanti bagi para pemilik untuk membongkar bangunan mereka. “Perkembangannya akan kami pantau terus. Jika pada waktu yang ditentukan tidak dibongkar juga, kami akan bongkar paksa,” ujarnya. Selain di bantaran Sungai Cihaur, Wisnu mengungkapkan, pihaknya juga sudah menertibkan bangunan liar di bantaran sejumlah sungai lainnya, seperti di daerah Ciburuy, Cisarua, dan Ngamprah. Penertiban bangunan liar lainnya, menurut dia, akan terus dilakukan secara bertahap. “Saat ini kami terus mendata di mana saja lokasi-lokasi bangunan liar tersebut karena jumlahnya banyak. Sejumlah bangunan itu bahkan ada yang sudah berdiri sejak 2009. Jadi secara bertahap, bangunan-bangunan liar itu akan kami tertibkan,” tuturnya. Selain di bantaran sungai, bangunan liar di pinggir jalan raya juga ditertibkan petugas. Penertiban tersebut diprioritaskan di jalan arteri, seperti di Padalarang, Ngamprah, Cisarua, dan Lembang. Keberadaan bangunan liar di pinggir jalan tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan dan keindahan kota. Namun, juga kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas. (Cecep Wijaya/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat