kievskiy.org

Hakim Tipikor Bandung Kembali Bebaskan Terdakwa Koruptor

TERDAKWA korupsi Menara BJB, Wawan Indrawan sujud syukur di depan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah divonis bebas pada sidang Senin (14/12/2015).*
TERDAKWA korupsi Menara BJB, Wawan Indrawan sujud syukur di depan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah divonis bebas pada sidang Senin (14/12/2015).*

BANDUNG, (PRLM).- Wawan Indrawan terdakwa kasus korupsi Menara Bank Jabar Banten (BJB) dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Wawan yang sebelumnya dituntut 12 tahun dan ditahan di Kebonwaru diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Naisyah Kadir di ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/12/2015). Usai membacakan putusan, Wawan langsung melakukan sujud syukur di depan majelis hakim. Wawan yang mengenakan kemeja putih langsung berteriak, "Allaahu Akbar". Isak tangis pun langsung pecah. Para keluarga kerabat pun ikut menangis. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Wawan yang saat itu menjadi ketua Tim Pengadaan Menara BJB Jakarta tidak menyalahi prosedur. Kemudian adanya putusan perdata yang berujung damai, kemudian putusan PTUN yang menyatakan seluruh keputusan direksi sah. Oleh karena itulah, hakim menyatakan bahwa perbuatan Wawan tidak melanggar seperti yang didakwakan jaksa. Dari itulah harus dibebaskan. "Mengadili, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baiknya," ujar hakim ketua. Bebasnya terdakwa koruptor di Pengadilan Tipikor Bandung kali ini adalah kejadian yang berulang. Sebelumnya, Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Algotas divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (12/11/2015). Vonis bebas tersebut cukup mengagetkan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 9 tahun penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali membebaskan terdakwa korupsi. Kali ini yang dibebaskan terdakwa korupsi adalah Alex Tachsin, Wakil Sekertaris Pengadilan Negeri Bandung yang tersangkut kasus korupsi. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Haryanto di ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/11/2015). Sebelumnya, Irianto M.S. Syafiuddin dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan baik primer maupun subsider. Dari itulah Majelis hakim menyatakan terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan. Demikian terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/6/2015). Hakim ketua Barudut Bakara menyebutkan bahwa Yance harus dibebaskan dan segera dikeluarkan dari tahanan Rutan Kebon Waru. Kemudian Yance harus segera dipulihkan nama baiknya. (Yedi Supriadi/A-88)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat