kievskiy.org

Disdukcapil Sosialisasikan E-KTP Berlaku Seumur Hidup

CIMAHI, (PRLM).- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mensosialisasikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) berlaku seumur hidup dan tak perlu lagi diperpanjang. Kartu E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski terdapat tanggal kedaluwarsa. Hal ini dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi Dessy Setiawati di Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Selasa (9/2/2016). Menurutnya, ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Umdang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. "Jadi, warga yang KTP elektroniknya habis masa berlakunya selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,” katanya. Diakui Dessy jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait adanya kebijakan dari pemerintah pusat soal berlakunya KTP seumur hidup. "Sosialisasi soal berlakunya KTP seumur hidup sudah kita lakukan sejak setahun lalu. Sosialisasi dilakukan mulai tingkat kecamatan, kelurahan sampai RT/RW. Dan kita juga sekalian sosialisasi saat ada mobil keliling kependudukan," terangnya. Dijelaskan Dessy, dalam E-KTP yang terbaru saat ini memang ada masa berlaku yang tertulis berlaku seumur hidup. Namun, e-KTP yang sudah habis masa berlakunya pun, kata Dessy, masih sah dan tetap berlaku. “Kalau dulu, perpanjangan KTP dilakukan setiap lima tahun sekali. Sekarang, satu KTP selama itu tidak rusak, bisa berlaku seumur hidup. Tak perlu buat perpanjangan lagi,” ujarnya. Sementara E-KTP yang rusak atau hilang bisa langsung diurus dengan melapor ke pemerintah desa/kelurahan. Dari situ, pemerintah desa/kelurahan wajib menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan ke kecamatan. “Dari operator di kecamatan akan disampaikan ke Disdukcapil, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Dari permohonan itu, pemohon yang bersangkutan langsung bisa melakukan rekam data. Pencetakan E-KTP dilakukan di Disdukcapil,” tuturnya. Pihaknya mengimbau warga Cimahi yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki KTP agar segera mengajukan permohonan di masing-masing tingkat kecamatan. Sama halnya bagi warga yang KTP-nya rusak, diharapkan segera mengurusnya agar tidak terjadi permasalahan terkait dengan kependudukan. (Ririn N.F./A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat