kievskiy.org

Tatang Suratis Divonis Dua Tahun

TATANG Suratis tengah mendengarkan keputusan hakim yang memvonis dirinya dua tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/2/2016).*
TATANG Suratis tengah mendengarkan keputusan hakim yang memvonis dirinya dua tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/2/2016).*

BANDUNG, (PRLM).- Anggota DPRD Kota Bandung Tatang Suratis divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/2/2016). Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Sugiharto menyatakan bahwa politisi Partai Golkar tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor. Menurut majelis hakim, selain harus mendekam di tahanan selama 2 tahun, Tatang juga dikenakan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan penjara. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 3 tahun penjara. Dalam uraiannya hakim menyatakan bahwa Tatang merupakan pendiri Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga. Yang bersangkutan memanfaatkan KSU BMW sebagai sarana untuk mendapatkan hibah hingga akhirnya cair dari Pemkot Bandung sebesar Rp 500 juta. Mendengar keputusan tersebut, Tatang langsung menyatakan banding. "Saya menyatakan banding atas putusan ini sampai kapan pun," ujar Tatang. Seusai sidang, Tatang menyatakan ada kekeliruan dalam putusan hakim. Dalam putusan disebutkan bawa Tatang menjadi otak atas jebolnya dana hibah Pemkot Bandung. "Majelis ini masih mengatakan sebagai otak padahal hanya saya hanya mendapatkan Rp 63 juta, terlebih uang tersebut sudah dikembalikan sebelum kasus terjadi," ujarnya. Tatang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang digemborkan dalam pemberitaan media massa. "Kalau disebut korupsi Rp 500 juta keterlaluan dan tidak terbukti seperti yang terungkap dalam putusan hakim. Makanya saya koreksi yah," ujar Tatang. Pada kesempatan tersebut ia sempat mempertanyakan kenapa hanya koperasi KSU BMW yang diungkap sampai ke pengadilan. Padahal, ada sembilan koperasi lagi yang juga jauh lebih besar mendapatkan dana hibah. Pembacaan vonis seharusnya berlangsung pada 15 Februari. Namun, hakim menunda pembacaan dengan alasan belum siap untuk membacakan putusan. (Yedi Supriadi)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat