kievskiy.org

Hakim Minta Konsumen Sebut Nominal

MINUM susu sehat, tapi perlu juga jaminan kualitasnya (foto ilustrasi).*
MINUM susu sehat, tapi perlu juga jaminan kualitasnya (foto ilustrasi).*

BANDUNG, (PRLM).- Majelis hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) meminta agar tuntutan konsumen kepada PT Ultrajaya dikonkretkan. Majelis meminta agar ada nominal jelas yang disebutkan dalam materi gugatan kepada PT Ultrajaya. Gugatan konsumen baru menyebut nilai penggantian biaya perawatan, namun belum menyebut nominal pengganti biaya pemulihan konsumen. Konsumen atas nama Rini Tresna Sari dan suaminya Agus Ruhiat menggugat PT Ultrajaya karena anaknya harus dirawat di rumah sakit setelah mengonsumsi susu kemasan. Dalam pengaduannya kepada Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), di dalam susu kemasan itu ditemukan benda menyerupai kaki katak. Kasus ini kemudian dibawa ke BPSK. Ketua Majelis Hakim Salamatul Afiyah meminta agar konsumen menyebut nominal yang konkret dalam gugatannya. "Supaya lebih mudah bagi pelaku usaha untuk menanggapinya," katanya di sidang pertama gugatan sengketa konsumen, Senin 7 Maret 2016. Dalam gugatannya, konsumen meminta agar Ultrajaya mengganti biaya perawatan anaknya di rumah sakit. Selain itu, mereka juga meminta agar biaya pemulihan setelah keluar dari rumas sakit diganti. Menurut Salamatul, hanya tuntutan penggantian biaya rumah sakit yang disebut jelas, sebesar Rp 13 juta. Tetapi konsumen belum menyebut nominal biaya penggantian selama proses pemulihan. "Harus dikonkretkan," kata Salamatul. Sidang hari ini agendanya membacakan gugatan dari konsumen dan pembacaan jawaban dari pelaku usaha. Jawaban pelaku usaha disampaikan secara tertulis. Selanjutnya, penggugat akan menanggapi jawaban itu secara tertulis pula. (Catur Ratna Wulandari/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat