kievskiy.org

Warga Cemaskan Pengosongan Lahan oleh PT KAI

ANGGOTA KOMISI A,D, dan C DPRD Kota Bandung berbincang dengan warga, saat melakukan sidak di Jln. Stasiun Barat, Kota Bandung, Rabu, 30 Maret 2016. Kedatangan mereka terkait pengaduan warga, karena lahan tempat tinggal dan tempat berdagang mereka di kawasan tersebut akan digusur oleh PT KAI.*
ANGGOTA KOMISI A,D, dan C DPRD Kota Bandung berbincang dengan warga, saat melakukan sidak di Jln. Stasiun Barat, Kota Bandung, Rabu, 30 Maret 2016. Kedatangan mereka terkait pengaduan warga, karena lahan tempat tinggal dan tempat berdagang mereka di kawasan tersebut akan digusur oleh PT KAI.*

BANDUNG, (PR).- Ratusan warga di Jalan Stasiun Barat, Kelurahan Kebon Jeruk, Bandung, mengkhawatirkan rencana pengosongan lahan dan bangunan yang mereka tinggali oleh PT KAI. Memperoleh pendampingan dari LBH Bandung, mereka mengadukan permasalahan ini hingga ke Komnas HAM.

Surat pengosongan lahan datang kepada warga pada 24 Maret lalu. Ditandatangani oleh Ketua Tim Penertiban Aset Daop 2 Bandung Bayu Hartono, surat tersebut memerintahkan warga untuk membongkar atau mengosongkan sendiri bangunan dan kios mereka paling lambat Minggu, 27 Maret 2016 lalu. Jika tenggat waktu tersebut tidak diindahkan warga, PT KAI menyatakan “akan melakukan pembongkaran dan penertiban kios serta bangunan tanpa pemberitahuan kembali”.

“PT KAI sudah berbuat sewenang-wenang dengan mengusir kami dari kios dan rumah kami sendiri. Tanpa ada sosialisasi dan dialog sebelumnya, tiba-tiba datang surat pengosongan,” kata Dadi Soking, salah seorang perwakilan warga Jalan Stasiun Barat ketika ditemui di depan kiosnya, Rabu siang, 30 Maret 2016.

Beberapa warga yang lain ikut berkumpul bersama Dadi. Mereka meyakini kebijakan pengosongan oleh PT KAI bakal dilangsungkan Kamis pagi, 31 Maret 2016. Kantor-kantor jasa pengiriman di lokasi tersebut sudah diminta tidak beroperasi. Beberapa layanan kereta api juga dibuat tidak berhenti di Stasiun Bandung.

“Kami akan bertahan di sini. Apapun yang terjadi. PT KAI mau mengambil lahan yang mereka sendiri tidak memiliki bukti kepemilikannya,” ucap Dadi.

Di sepanjang Jalan Setasiun Barat terdapat sekitar 47 bangunan yang ditinggali oleh 70 kepala keluarga. Mayoritas bangunan tersebut difungsikan sebagai warung kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan warung makan.

Didampingi oleh LBH Bandung, warga menyampaikan persoalan yang mereka hadapi hingga ke Komnas HAM. Lewat surat resmi yang diterbitkan pada Selasa 29 MAret lalu, Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah penundaan eksekusi sampai adanya proses mediasi.

Warga juga menyampaikan aspirasi mereka dengan mendatangi gedung DPRD Kota Bandung. Diterima Komisi A dan Komisi D, warga berharap agar dewan bisa memberikan alternatif jalan keluar atas persoalan yang mereka hadapi.

Humas PT KAI Daop II Bandung Zunervin membenarkan surat pengosongan lahan yang dikeluarkan instansinya. Namun ia tidak memastikan bahwa betul Kamis besok merupakan hari eksekusi. “Eksekusi melibatkan banyak pihak. Kami akan melihat perkembangan situasi di lapangan,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat