kievskiy.org

Terlambat Membuat Dokumen Kependudukan Kini Tak Lagi Didenda

BANDUNG, (PR).-Pemerintah Kota Bandung menghapus denda atas keterlambatan pembuatan dokumen kependudukan baik akta kelahiran, kartu tanda penduduk, maupun akta kematian.  Selama ini warga yang terlambat mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta kematian dikenai denda Rp 100 ribu.

Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, Wuryani, mengatakan selama ini denda Rp 100.000 harus dibayar warga yang membuat akta kelahiran lebih dari dua bulan pasca kelahiran anaknya. Denda yang sama juga berlaku bagi pengajuan akta kematian setelah 30 hari meninggal.

"Sanksi itu sudah tidak ada lagi, termasuk yang pindah datang lebih dari 30 hari," kata dia, di Balai Kota Bandung, Kamis 7 April 2016. Penghapusan denda mulai diberlakukan pada April ini sesuai dengan peraturan daerah No. 4/2015 yang merupakan revisi atas perda No. 8/2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Selama perda tersebut belum dicabut, maka warga bisa secara leluasa mendaftarkan diri untuk memiliki identitas sipil. Wuryani mengatakan tiga hari sejak denda dihapuskan, jumlah pendaftar yang selama ini terlambat mengajukan naik hampir 100 persen. "Biasanya 100 orang, tiga hari kemarin menjadi 200-300 orang," kata dia. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat