kievskiy.org

Terkait Penangkapan Jaksa, KPK Periksa 2 Terdakwa Kasus BPJS Subang

BANDUNG, (PR).- Buntut kasus penangkapan jaksa Kejati Jabar, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa dua terdakwa kasus BPJS Kabupaten Subang. Pemeriksaan dilakukan di ruang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin, 11 April 2016. Seperti diketahui, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang ditangkap KPK saat ini tengah menangani perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang senilai Rp 1 miliar lebih. Jaksa perempuan berinisial D itu merupakan salah satu dari empat jaksa yang menangani perkara. Perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang itu sendiri saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Perkara itu menyeret dua orang, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik. Kasus ini terjadi setelah ada temuan kerugian negara Rp 2,6 miliar oleh BPK. Humas Pengadilan Negeri Bandung, Kasianus Telaumbanua menyebutkan, kedatangan tim KPK ke PN Bandung bukan untuk memeriksa panitera yang menangani kasus BPJS yang tengah disidangkan. "Panitera tidak diperiksa. Hanya ruangannya saja yang dipinjam untuk memeriksa dua terdakwa," katanya. Ia menyebutkan, ruangan milik Panmud Tipikor tersebut dipinjam sebentar oleh penyidik KPK untuk memeriksa kedua terdakwa, pada pukul 15.00 WIB. "Untuk tuntutan sendiri kemungkinan dibaca hari ini. Tadi salah seorang jaksa (intan) menghadap untuk bisa dibacakan sekarang (tuntutan)," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat