kievskiy.org

Pelanggaran Keimigrasian Diawasi Tim Pora

DIRJEN Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie (tengah), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar I. Wayan Sukerta (kanan), didampingi Pemimpin Redaksi HU Pikiran Rakyat Islaminur Pempasa menyampaikan pemaparannya saat melakukan kunjungan ke Redaksi HU Pikiran Rakyat, Jalan. Asia-Afrika, Kota Bandung, Selasa, 12 April 2016. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan baik diantara kedua instansi.*
DIRJEN Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie (tengah), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar I. Wayan Sukerta (kanan), didampingi Pemimpin Redaksi HU Pikiran Rakyat Islaminur Pempasa menyampaikan pemaparannya saat melakukan kunjungan ke Redaksi HU Pikiran Rakyat, Jalan. Asia-Afrika, Kota Bandung, Selasa, 12 April 2016. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan baik diantara kedua instansi.*

BANDUNG, (PR).- Pelanggaran keimigrasian akan dipantau oleh Tim Pengawasan Orang Hilang (Tim Pora).
 
Di Jawa Barat, kini telah dibentuk Sekteriat Tim Pora yang berada di delapan kantor imigrasi di Jawa Barat, yaitu di Bandung, Bogor, Cirebon, Depok, Karawang, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Bekasi. 
 
"Walaupun di Jabar ini ada 27 kabupaten dan kota, tetapi sekretariat baru ada di delapan daerah, di masing-masing kantor imigrasi. Tim Pora saat ini baru terbentuk sampai ke tingkat kabupaten dan kota. Tetapi di Depok sudah sampai ke tingkat kecamatan," tutur Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie saat berkunjung ke redaksi "PR", Selasa, 12 April 2016.
 
Ronny menjelaskan, pembentukan Tim Pora dan Sekretariat Tim Pora ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011.
 
Ronny menjelaskan, imigrasi mencatat dan mendata orang asing yang memasuki wilayah Indonesia melalui bandara, pelabuhan, juga pos lintas batas negara. tetapi setelah itu, pemerintah tidak bisa mengikuti setiap kegiatan orang asing di Indonesia. Apakah kegiatannya sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan.
 
"Maka itu tim ini penting untuk berbagai informasi adanya pelanggaran keimigrasian," katanya.
 
Tim Pora tidak hanya berisi unsur imigrasi. Bergabung juga unsur Polda Jabar, Kodam III Siliwangi, BNN Jabar, Dinas Tenaga Kerja Jabar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jabar, Kementerian Agama Kanwil Jabar, dan Kanwil Bea Cukai Jabar.
 
"Keterpaduan tim dalam pengawasan orang asing ini bisa jadi sarana mendapatkan informasi. Kami mendorong Tim Pora ini bisa sampai ke tingkat kelurahan atau desa. Sebab informasi ini basisnya lingkungan. Tamu 1x24 jam lapor ke RT. Kalau lapor ke desa akan lebih dekat ketimbang ke kabupaten atau kota.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat