kievskiy.org

Izin Tinggal WNA Paling Sering Dilanggar

DIRJEN Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie (tengah), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar I. Wayan Sukerta (kanan), didampingi Pemimpin Redaksi HU Pikiran Rakyat Islaminur Pempasa menyampaikan pemaparannya saat melakukan kunjungan ke Redaksi HU Pikiran Rakyat, Jalan. Asia-Afrika, Kota Bandung, Selasa, 12 April 2016. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan baik diantara kedua instansi.*
DIRJEN Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie (tengah), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar I. Wayan Sukerta (kanan), didampingi Pemimpin Redaksi HU Pikiran Rakyat Islaminur Pempasa menyampaikan pemaparannya saat melakukan kunjungan ke Redaksi HU Pikiran Rakyat, Jalan. Asia-Afrika, Kota Bandung, Selasa, 12 April 2016. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan baik diantara kedua instansi.*

BANDUNG, (PR).- Sepanjang 2015 terdapat 256 pelanggaran keimigrasian di Jabar. Selain itu, sebanyak 14 kasus sudah diproses secara pidana. Sementara pada awal 2016 ini sudah terjadi 18 pelanggaran dan 11 kasus yang sudah diproses pidana. "Pelanggaran paling banyak soal izin tinggal. Biasanya melebihi izin tinggal yang diberikan," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie saat berkunjung ke Redaksi PR, Selasa, 12 April 2016. Beberapa negara berlaku visa saat kedatangan (visa on arrival) saat berkunjung ke Indonesia. WNA yang masuk ke Indonesia harus membayar 35 Dollar AS untuk mendapatkan visa selama 1 bulan dan bisa diperpanjang satu kali. Pelanggaran lainnya berupa pelanggaran visa. Visa yang seharusnya untuk wisata digunakan untuk bekerja. "Kalau yang begitu motifnya ekonomi," ujar Ronny. Selain itu, ada juga pelanggaran keimigrasian yang terkait dengan perdagangan manusia. "Mereka membuka iklan lowongan pekerjaan on line. Tapi ternyata sampai di sini dikurung di ruko. Atau biasanya dikumpulkan dulu untuk kemudian dibawa ke daerah lain," ujarnya. Pelanggaran keimigrasian seperti ini akan dipantau oleh Tim Pengawasan Orang Hilang (Tim Pora). Di Jawa Barat, kini telah dibentuk Sekteriat Tim Pora yang berada di delapan kantor imigrasi di Jawa Barat, yaitu di Bandung, Bogor, Cirebon, Depok, Karawang, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Bekasi. "Walaupun di Jabar ini ada 27 kabupaten dan kota, tetapi sekretariat baru ada di delapan daerah, di masing-masing kantor imigrasi. Tim Pora saat ini baru terbentuk sampai ke tingkat kabupaten dan kota. Tetapi di Depok sudah sampai ke tingkat kecamatan," tutur Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie saat berkunjung ke redaksi "PR", Selasa, 12 April 2016. Ronny menjelaskan, pembentukan Tim Pora dan Sekretariat Tim Pora ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat