kievskiy.org

Satu dari Empat Mobil Ojang yang Disita KPK adalah Mobil Pinjaman

MOBIL milik Bupati Subang Ojang Sohandi disita dan kini berada di kantor KPK Jakarta.*
MOBIL milik Bupati Subang Ojang Sohandi disita dan kini berada di kantor KPK Jakarta.*

BANDUNG, (PR).-Harta bergerak bupati Subang Ojang Sohandi terus dikuras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir KPK sudah menyita empat unit mobil mewah dari tangan Bupati Subang, Ojang Suhandi.

Dari empat mobil, satu diantaranya merupakan milik orang lain yang tengah dipinjam Ojang. "Jadi dari empat mobil yang disita KPK, sebenarnya satu mobil itu bukan milik Pak Ojang. Itu kepunyaan orang lain, tapi memang beberapa bulan ini dipinjam Pak Ojang," tutur kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat, kepada wartawan di kawasan Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Jumat 29 April 2016.

Rohman menuturkan, mobil yang dimaksud yaitu Jeep Rubicon warna merah bernopol B 1100 SJM. Mobil itu dipinjam Ojang dari seseorang sejak akhir tahun 2015 dan beberapa kali sempat digunakan untuk offroad. "Kalau mobil lain itu memang punya Pak Ojang. Dan itu diperoleh dengan cara dibeli," tambah Rohman.

Mobil lain yang dimaksud Rohman dan kini sudah disita oleh KPK yaitu sedan Toyota Camry keluaran tahun 2014, Toyota Vellfire keluaran 2012 bernopol T 197 dan Jeep Rubicon warna oranye nopol D 50 KR. Tak cuma itu, KPK juga menyita tiga unit sepeda motor yaitu merek KTM, KLX dan Yamaha ATV.

"Semua ini kepunyaan Pak Ojang dengan cara dibeli. Bahkan yang Camry sama Vellfire itu sudah dilaporkan dalam LHKPN, saat pencalonan Pak Ojang menjadi bupati. Dan itu diperoleh jauh sebelum beliau jadi bupati periode sekarang," tutur Rohman.

KPK, kata Rohman, mensinyalir semua kendaraan itu merupakan hasil dari gratifikasi. Ditanya gratifikasi apa, Rohman masih enggan mengungkapkannya.

"Kita sebenarnya protes, tapi KPK tetap beranggapan semua kendaraan itu hasil gratifikasi. Yang pasti kita punya bukti transaksinya. Misalkan mobil Rubicon oranye (B 50 KR), itu memang hasil tukar tambah dengan mobil Pajero," tandas Rohman.

Seperti diketahui, Ojang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi terhadap jaksa yang menangani perkara korupsi dana BPJS Kesehatan Kab. Subang tahun anggaran 2014. Selain Ojang, KPK juga menetapkan status tersangka bagi empat orang lainnya yaitu jaksa Deviyanti Rochaeni, jaksa Fahri Nurmallo, serta dua orang lainnya, Leni Marliani dan Jajang Abdul Kholik.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat