kievskiy.org

Bulan Puasa, Jam Kerja PNS Pukul 8.30-15.30

BANDUNG,(PR).- ‎Selama bulan Puasa, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan disesuaikan sesuai dengan SK bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementrian Agama. Jam kerja PNS dipangkas dengan waktu masuk kerja lebih siang dan waktu pulang lebih awal. Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, jam kerja PNS disesuaikan dengan SK bersama tersebut. Meski ada penguragan jam kerja, namun tidak mengurangi kinerja karena yang terjadi hanyalah peralihan sedikit waktu kerja. "Ada peralihan sedikit, ada perubahan. Agak siang saja. Kami sedang meminta informasi akan segera surat edaran. SK bersama tiga menteri akan jadi bahan rujukan," ujar dia, Ketika ditemui di Pusdai, Kota Bandung, Jumat 3 Juni 2016. ‎Seperti diketahui jam PNS di luar bulan puasa, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00. Selama bulan puasa nanti, PNS pemprov Jabar, masuk pukul 08.00 sampai pukul15.00. Untuk Jumat, masuk pukul 08.30 pulang 15.30. "Meski ada perubahan jadwal kerja, kepada seluruh PNS di Jabar diminta untuk tetap disiplin dan tetap tingkatkan disiplin kinerja dan ketakwaan juga," ujar dia.***‎‎

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat