BANDUNG,(PR).- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperpanjang masa pengurusan visa umrah sehingga sampai bulan Syawal dari sebelumnya sampai Ramadan. Arab Saudi juga mempermudah pelayanan umrah dengan visa transit sehingga bisa berangkat kapan saja di luar musim haji. "Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru soal pemberian visa umrah yang kini bisa dilayani sampai bulan Syawal," kata Direktur Biro Perjalanan Haji Plus dan Umrah Qiblat Tour, Wawan R.Misbach, di Jln. Taman Cibeunying Selatan 15 Bandung,Jumat, 17 Juni 2016. Dia menambahkan, selama ini batas waktu pemberian visa umrah sampai akhir Ramadan sehingga umrah terakhir pada awal Syawal. "Sedangkan dengan perpanjangan pemberian visa umrah sampai Syawal membuat pemberangkatan umrah bisa pada awal Syawal dan pulang menjelang musim haji," katanya. Sedangkan umrah dengan visa transit juga bisa dilakukan kapan saja asalkan di luar musim haji. "Untuk tahun ini umrah dengan visa transit bisa dilakukan pada minggu pertama Oktober karena kloter akhir jemaah haji pulang 30 September. Qiblat Tour merencanakan untuk pemberangkatan umrah dengan visa transit pada 12 Oktober," katanya. Umrah dengan visa transit sehingga batas maksimal tinggal di Mekkah atau Madinah adalah 3 x 24 jam, sedangkan visa umrah biasa sampai 30 hari. "Karena batas waktu tinggal cuma tiga hari tiga malam sehingga jemaah umrah akan beribadah di Mekkah dan Madinah dengan waktu seperti itu. Namun, di antara dua tempat itu harus ziarah dulu ke negara lain misalnya ke Masjid Aqsa, Mesir, atau Turki," katanya.***
Masa Pengurusan Visa Umrah Kini Lebih Panjang
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/masjidil haram haji ka'bah.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
Haji
umrah
visa
kerajaan arab saudi
Syawal
Artikel Pilihan
Terkini
Rumah di Gang Sempit Cimahi Jadi Sorotan Usai Diisi 18 KK, Pemilik: Kami Sudah Tinggal Sejak 1982
Golkar, PKS, dan PDIP Sepakat Berkoalisi di Pilkada Kabupaten Bandung 2024
Promosikan Judi Online, Selebgram asal Bandung Terancam Hukuman Pidana 10 Tahun
Hilang Kendali di Turunan, Truk Tabrak Pos Satpam Hoka Hoka Bento Setiabudi
Langgar Perda Kota Cimahi, 5 Pelaku Usaha Kena Sanksi Sidang Tipiring dengan Denda Puluhan Juta Rupiah
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Raja Tallo Gadungan Dilaporkan ke Polda Sulsel: Upaya Menjaga Kemurnian Adat
Bulan Ini Bakal Ada Imunisasi Polio di Kota Tangerang, Sasarannya Anak Usia 0-7 Tahun
6 Air Terjun Paling Romantis dan Eksotis di Pulau Bali, Ajakin Doi ke Sini!
Tragedi longsor di Gorontalo: Tambang ilegal dibekingi aparat?
KABAR DUKA, Hakim Oloan Silalahi Meninggal Dunia, Dimakamkan di Simalungun
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022