BANDUNG, (PR).- Majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta persekongkolan dalam lelang umum pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Kota Bandung. Untuk itu, pengadaan PLTSa dinyatakan batal demi hukum. Demikian putusan Majelis KPPU dalam perkara pengadaan badan usaha secara pelelangan umum dalam rangka pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan melalui mekanisme kerja sama Pemerintah Daerah dengan badan usaha. Putusan tersebut tertuang dalam rilis yang diterima "PR", Jumat, 24 Juni 2016. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proyek ini adalah Rp 622,5 miliar. Pembacaan putusan dilakukan pada Jumat, Jumat 24 Juni 2016 oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Munrokhim Misanam sebagai Ketua Majelis, R. Kurnia Sya'ranie sebagai anggota majelis, Kamser Lumbanradja sebagai anggota majelis pengganti, dan Detica Pakasih serta Arif Yulianto sebagai panitera. Sementara putusan ditetapkan melalui musyawarah Majelis Komisi pada Selasa, 7 Juni 2016 dihadiri Munrokhim Misanam sebagai ketua majelis dan para anggota majelis yakni Kurnia Sya'ranie dan Tresna P. Soemardi. "Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang No. 5/1999," kata Munrokhim. Terlapor I adalah panitia pengadaan badan usaha secara pelelangan umum dalam rangka pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan melalui mekanisme kerja sama Pemerintah Daerah dengan badan usaha. Terlapor II yakni Wali Kota Bandung 2003-2013 Dada Rosada. Terlapor III yakni PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) dan terlapor IV adalah Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung. Pasal yang dilanggar berbunyi, "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat." Dalam putusan dijelaskan, persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang, dilakukan oleh PT BRIL dengan Dada Rosada dan PD Kebersihan Kota Bandung pada tahap sebelum lelang. Sementara pada tahap prakualifikasi dan lelang, persekongkolan dilakukan oleh PT BRIL dan panitia pengadaan badan usaha.***
Ada Persekongkolan, Pengadaan PLTSa Dinyatakan Batal Demi Hukum
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/49525.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
Pltsa
KPPU
Persekongkolan
batal demi hukum
bandung
sampah
Artikel Pilihan
Terkini
3 Pemuda di Bandung Jadi Korban Pengeroyokan Pria Mabuk, Pelaku Berhasil Diringkus
Identitas Terungkap, Ibu dan Anak yang Ditemukan Tewas di Margaasih Bandung Diduga Bunuh Diri
Simulasi Kredit Rumah Rp850 Juta di Bandung, Berapa Cicilan per Bulannya?
Ada Festival Asia Afrika 2024, Ini Rute Alternatif Jika Tak Mau Terjebak Macet
Festival Asia Afrika 2024: Kemerdekaan Palestina Masih Jadi PR
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Bapera NTB Satukan Barisan, Dukung Zul-Uhel di Pilkada NTB 2024
Tangis Haru, Anak Korban Bom Gereja di Kota Surabaya Diterima Jadi Anggota Polri
Wah Ada ‘Hantu di Sekolah’ Gentayangan Tumpas Pejabat Tukang Pungli Sampai Diapresiasi Pj Gubernur Jabar
Takbir Menggema di Ruang Sidang PN Bandung: Setelah Hakim Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon
Taman Wisata dan Pemandian Kolam Buaya di Lombok Utara: Daya Tarik, Rute, Tiket Masuk Sampai Jam Buka
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022