BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung seharusnya tidak terburu-buru melakukan lelang dan melanjutkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, terkait adanya putusan dari majelis hakim KPPU. Pasalnya proses hukum belum berkekuatan hukum tetap, terlebih PT BRIL mengisyaratkan akan melakukan keberatan kepada pengadilan negeri. "Kalau melihat perkembangan saat ini, terlebih adanya pernyataan Wali Kota Bandung. Seharusnya Pemkot teu kedah rurusuhan. Karena vonisnya baru dibacakan, kita juga belum menerima salinan putusannya," ujar Teten W Setiawan selaku legal manejer PT BRIL saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu, 26 Juni 2016. Menurut Teten, ada waktu 14 hari bagi kami untuk menentukan sikap. "Ini kan baru saja dibacakan, putusannya juga belum diterima. Jadi masih banyak waktu," ujarnya. Memang dalam masa itu, menurut Teten, bagi PT BRIL ada dua pilihan tidak melakukan upaya hukum mengajukan keberatan, atau melakukan upaya hukum mengajukan keberatan. Namun menurut Teten, PT BRIL kecenderungannya akan mengajukan keberatan. Pasalnya apa yang menjadi putusan hakim KPPU itu jauh dari kenyataan, tidak sesuai fakta persidangan, padahal kita sudah mengajukan bukti-bukti, saksi fakta dan saksi ahli tapi dipandang sebelah mata oleh hakim. "Masak diam saja dituduh bersekongkol. Sesuai Undang Undang kita akan mengajukan keberatan karena tidak merasa bersekongkol," ujarnya. Teten menjelaskan seharusnya Pemkot tidak langsung berstatmen akan tender ulang. Karena secara formil PT BRIL tidak dibatalkan dalam putusan hakim tersebut, kemudian secara materil juga PT BRIL mempunyai studi kelayakan dan amdal. "Jadi kami dalam posisi kuat. Jadi kami kembali menegaskan dengan adanya putusan serta merta diulang karena belum tentu, apalagi nanti kami jadi mengajukan ke beratan ke pengadilan negeri," ujarnya. Sementara itu, terkait pernyataan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang akan mengirim surat ke PT BRIL, pihaknya tentu saja akan merespons. "Kami menunggu undangan tersebut dan pasti akan hadir," ujarnya.***
Keberatan, PT BRIL Minta Pemkot tak Buru-buru Lelang PLTSa
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/sungai tercemar sampah polusi air.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
Pltsa
KPPU
Emil
sampah
PT BRIL
Persekongkolan
batal demi hukum
Artikel Pilihan
Terkini
3 Pemuda di Bandung Jadi Korban Pengeroyokan Pria Mabuk, Pelaku Berhasil Diringkus
Identitas Terungkap, Ibu dan Anak yang Ditemukan Tewas di Margaasih Bandung Diduga Bunuh Diri
Simulasi Kredit Rumah Rp850 Juta di Bandung, Berapa Cicilan per Bulannya?
Ada Festival Asia Afrika 2024, Ini Rute Alternatif Jika Tak Mau Terjebak Macet
Festival Asia Afrika 2024: Kemerdekaan Palestina Masih Jadi PR
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
510 Unit Rumah di Kota Tangsel Tahun Ini Selesai Dibedah, Tersebar di 7 Kecamatan
15 Wisata Terbaik Kota Batu dan Malang 2024 Rekomendasi Traveloka, Cocok Buat Liburan Keluarga
Bapera NTB Satukan Barisan, Dukung Zul-Uhel di Pilkada NTB 2024
Tangis Haru, Anak Korban Bom Gereja di Kota Surabaya Diterima Jadi Anggota Polri
Wah Ada ‘Hantu di Sekolah’ Gentayangan Tumpas Pejabat Tukang Pungli Sampai Diapresiasi Pj Gubernur Jabar
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022