kievskiy.org

Laporkan Bus yang Nakal Tetapkan Tarif Mudik

BANDUNG, (PR).- ‎Dinas Perhubungan Kota Bandung meminta pemudik melaporkan bus yang nakal dalam menetapkan tarif mudik. Tarif angkutan mudik khususnya untuk kelas ekonomi, telah diatur oleh Pemerintah. ‎"Sebelum berangkat, catat nomor kendaraan dan nama perusahaannya. Laporkan melalui media sosial @dishub_kotabdg atau langsung ke pihak terminal," ujar Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yosep Heryansyah, di Balai Kota Bandung, Selasa 28 Juni 2016. Yosep mengatakan ada papan tarif yang akan dipasang di terminal sehingga bisa menjadi pedoman calon penumpang. Pemerintah telah menetapkan batas atas dan batas bawah tarif baik melalui peraturan menteri perhubungan No. 26/2016 untuk bus antarkota antarprovinsi maupun melalui peraturan gubernur No. 15/2016 untuk bus antarkota dalam provinsi. ‎Tarif bus AKAP adalah Rp 155/penumpang/kilometer untuk batas atas dan Rp 95/penumpang/km untuk batas bawah. Sementara bus AKDP, batas atasnya Rp 192/penumpang/km dan batas bawahnya Rp 118,5/penumpang/km. "Untuk tarif nonekonomi diserahkan sesuai kesepakatan," kata dia.‎Untuk mudik tahun ini, Dinas Perhubungan Kota Bandung membuka posko mudik di terminal Leuwipanjang yang dibuka H-7 dan H+7 lebaran. Dinas Perhubungan akan menurunkan 238 personelnya di enam titik antara lain di terminal Leuwipanjang, terminal Cicaheum, dan posko Dishub. Sebagai persiapan mudik lebaran, juga akan dilakukan sejumlah agenda. Pada Kamis ‎ini, akan dilangsungkan tes urine terhadap sopir bus di terminal Leuwipanjang. Lalu, pada Jumat akan dilakukan pembersihan terminal Cicaheum bekerja sama dengan dinas pemadam kebakaran.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat