kievskiy.org

Gubernur Jabar: Eksekusi Kantor Disnak Jabar Salah Sasaran

BANDUNG,(PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung terhadap Kantor Dinas Peternakan Jawa Barat di Jalan Ir H Djuanda 358-360 Kota Bandung itu salah sasaran.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam jumpa pers di Gedung Sate mengatakan, eksekusi yang akan dilakukan terhadap Kantor Dinas Peternakan Jabar itu error in objecto, salah persil. Persil yang akan dieksekusi itu persil 46 sementara persil Disnak, lahan yang dikuasai Pemprov Jabar itu Persil 24.

"Persil seumur-umur tidak akan berubah, persil itu data tanah nasional, tidak akan berubah kecuali ada perubahan persil seluruh Bandung, atau seluruh Jabar," kata Heryawan dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 14 Juli 2016.

Kemudian, kata dia, tiba-tiba ada keputusan hukum, kehakiman yang memenangkan perkara di persil 46, tapi yang dimaksud persil 24. hal itu tidak mungkin. Maka dengan mudah PN Bandung pada 2003 memutuskan bahwa keputusan MA baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK) itu error in objecto karena salah persil.

Oleh karenananya, lanjut Heryawan, pada tahun 2003 PN memutuskan, keputusan tersebut tidak bisa dieksekusi. Saat ini Pemprov Jabar masih memiliki sertifikat yang sah dan tidak ada perintah dari keputusan MA maupun PK untuk membatalkan sertifikat.

"Tidak mungkin eksekusi tanpa membatalkan sertifikat. jadi sertifikatnya masih milik kita. PN pada tahun 2003 menyatakan salah objek dan tidak bisa diekskusi. Oleh karena itu apapun alasannya kami sangat amat kuat. Saya selaku penanggung jawab Jawa Barat atas nama negara, atas nama keadilan hukum terus akan mempertahankan lahan disnak di dago 358-360. Kami akan terus mempertahankan lahan milik negara yang pengelolaannya dikuasakan kepada pemprov dan tidak akan pernah menyerahkan kepada siapapun," tutur dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat