CIMAHI, (PR).- Penyerapan tenaga kerja disabilitas masih minim dilakukan perusahaan di Kota Cimahi. Dari 587 perusahaan wajib lapor, baru 10 perusahaan yang merekrut tenaga kerja disabilitas. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, Sependi Heriyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap perusahaan untuk menaati aturan penyerapan tenaga kerja disabilitas. "Yang terlapor baru 10 perusahaan yang memperkerjakan tenaga disabilitas, salah satunya perusahaan farmasi yang mempekerjakan penyandang disabilitas untuk tenaga administrasi," ujarnya, Selasa, 9 Agustus 2016. Mengenai sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan, pihaknya mengklaim sudah melakukan hal tersebut. Namun, tidak bisa melakukan intervensi terkait kebijakan perusahaan mengenai perekrutan pegawai, khususnya penyandang disabilitas. "Nah untuk perusahaan yang lain memang masih belum, alasannya mereka masih mencari pegawai disabilitas sesuai kebutuhan tupoksi pekerjaan," tuturnya. Kondisi tersebut disesalkan Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa. Dalam UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas memerintahkan kepada setiap perusahaan hingga pemerintah daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. "Pemerintah daerah harusnya aktif melakukan edukasi kepada perusahaan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Cimahi. Jangan hanya dibiarkan sesuai keinginan perusahaan karena hal ini diatur dalam UU," katanya. Dirinya mengakui jika perusahaan pasti mempertimbangkan pekerja sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal itu, peran pemerintah dibutuhkan dalam memberikan semacam pelatihan. "Jadi pelatihan diberikan bukan hanya tentang wirausaha saja. Tapi juga skill untuk bekerja. Kan bisa teman-teman disabilitas juga dibekali ilmu tentang administrasi atau lainnya sehingga bisa memenuhi kebutuhan lapangan kerja," imbuhnya. Perusahaan yang taat menerima minimal 2% pekerja penyandang disabilitas nantinya akan diikuti dengan sejumlah insentif seperti diberi kemudahan dalam perizinan. Meski demikian, sanksi yang termuat dalam aturan juga tidak cukup tegas. "Perlu tumbuh kesadaran dari perusahaan tanpa embel-embel takut kena sanksi," ujarnya.***
Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Masih Rendah
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/08/pekerja disabilitas.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
pekerja
disabulitas
perusahaan
rendah
penyerapan
Artikel Pilihan
Terkini
Langgar Perda Kota Cimahi, 5 Pelaku Usaha Kena Sanksi Sidang Tipiring dengan Denda Puluhan Juta Rupiah
3 Pemuda di Bandung Jadi Korban Pengeroyokan Pria Mabuk, Pelaku Berhasil Diringkus
Identitas Terungkap, Ibu dan Anak yang Ditemukan Tewas di Margaasih Bandung Diduga Bunuh Diri
Simulasi Kredit Rumah Rp850 Juta di Bandung, Berapa Cicilan per Bulannya?
Ada Festival Asia Afrika 2024, Ini Rute Alternatif Jika Tak Mau Terjebak Macet
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Rumah Wartawan di Karo Dibakar, 4 Meninggal, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku
5 Wisata Religi di Probolinggo, Yuk, Kita Temukan Makna Spiritual dan Keindahan Budaya di Kota Mangga
Miris Polisi Tangkap Polisi, Oknum Personil Polres Palopo Terlibat Jaringan Narkotika
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Tiga Lokasi
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022