kievskiy.org

Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Masih Rendah

CIMAHI, (PR).- Penyerapan tenaga kerja disabilitas masih minim dilakukan perusahaan di Kota Cimahi. Dari 587 perusahaan wajib lapor, baru 10 perusahaan yang merekrut tenaga kerja disabilitas. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, Sependi Heriyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap perusahaan untuk menaati aturan penyerapan tenaga kerja disabilitas. "Yang terlapor baru 10 perusahaan yang memperkerjakan tenaga disabilitas, salah satunya perusahaan farmasi yang mempekerjakan penyandang disabilitas untuk tenaga administrasi," ujarnya, Selasa, 9 Agustus 2016. Mengenai sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan, pihaknya mengklaim sudah melakukan hal tersebut. Namun, tidak bisa melakukan intervensi terkait kebijakan perusahaan mengenai perekrutan pegawai, khususnya penyandang disabilitas. "Nah untuk perusahaan yang lain memang masih belum, alasannya mereka masih mencari pegawai disabilitas sesuai kebutuhan tupoksi pekerjaan," tuturnya. Kondisi tersebut disesalkan Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa. Dalam UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas memerintahkan kepada setiap perusahaan hingga pemerintah daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. "Pemerintah daerah harusnya aktif melakukan edukasi kepada perusahaan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Cimahi. Jangan hanya dibiarkan sesuai keinginan perusahaan karena hal ini diatur dalam UU," katanya. Dirinya mengakui jika perusahaan pasti mempertimbangkan pekerja sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal itu, peran pemerintah dibutuhkan dalam memberikan semacam pelatihan. "Jadi pelatihan diberikan bukan hanya tentang wirausaha saja. Tapi juga skill untuk bekerja. Kan bisa teman-teman disabilitas juga dibekali ilmu tentang administrasi atau lainnya sehingga bisa memenuhi kebutuhan lapangan kerja," imbuhnya. Perusahaan yang taat menerima minimal 2% pekerja penyandang disabilitas nantinya akan diikuti dengan sejumlah insentif seperti diberi kemudahan dalam perizinan. Meski demikian, sanksi yang termuat dalam aturan juga tidak cukup tegas. "Perlu tumbuh kesadaran dari perusahaan tanpa embel-embel takut kena sanksi," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat