kievskiy.org

Ojang 'Membantu' Karena Ditakut-takuti Jadi Tersangka

OJANG Suhandi menjadi saksi kasus suap pengurusan kasus BPJS Kabupaten Subang untuk terdakwa Deviyanti Rochaeni dan Fahri Hurmallo, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/9/2016).*
OJANG Suhandi menjadi saksi kasus suap pengurusan kasus BPJS Kabupaten Subang untuk terdakwa Deviyanti Rochaeni dan Fahri Hurmallo, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/9/2016).*

BANDUNG, (PR).- Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi curhat saat menjadi saksi untuk dua jaksa Fachri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 21 September 2016. "Saya niat mau membantu Jajang yang sedang terlilit masalah hukum. Jajang minta bantuan uang, saya selaku atasan dan teman dekat, saya membantu tetapi malah saya ikut terjerat," kata Ojang Suhandi, di depan majelis hakim yang diketuai Longser Sormin. Ojang mengaku memberikan bantuan Rp 100 juta, karena Jajang terus menelefon melalui ajudan minta dibantu. Sementara, dalam keterangannya Ojang mengatakan bahwa Nurholim, kuasa hukum yang mendampingi kasus di Polda Jabar, sempat menyebutkan dalam kasus tersebut ada orang yang bisa diselamatkan dan tidak. "Itu ngomongnya beberapa kali. Bukan sekali saja," katanya. Menurut Ojang, Nurholim menyebutkan bahwa dalam kasus BPJS semua bisa terseret (jadi tersangka), mulai dari bupati, kadinkes (Budi), kayankes (Jajang), sekretaris dinas, staf dinas, hingga ke tim perumus peraturan bupati. Nurholim pun kemudian mengajukan solusi semua bisa terselamatkan tetapi harus dari bawah dulu, dengan syarat harus ada uang kompensasi. Tidak hanya itu, bahkan berdasar dari laporan para kepala puskesmas, mereka mengaku mendapatkan ancaman kalau tidak membantu (memberikan uang kompensasi) semuanya akan terseret jadi tersangka. "Termasuk saya akan dijadikan tersangka," ujarnya. Ojang mengaku, semua lalu urunan mulai dari kepala puskesmas, sekretaris dinas, kadinkes untuk memberikan uang senilai Rp 600 juta. Bahkan, dirinya pun menyumbang Rp 100 juta dari tabungan pribadi. Saat ditanya anggota majelis kenapa dirinya ikut membantu, Ojang pun mengaku sempat tidak rela mengeluarkan uang karena dirinya tidak terlibat dalam permasalahan tersebut. Namun, karena untuk kebaikan dinas kesehatan akhirnya dirinya pun membantu. "Saya utarakan itu waktu diperiksa BPKP," ujarnya. Selain itu, dirinya membantu karena diancam bisa terseret dalam kasus tersebut ke pengadilan. Lantaran dirinya menandatangani paraturan bupati. Padahal, paraturan itu dibuat sebelum ada Permenkes yang mengatur soal BPJS. "Saya ditakut-takuti kalau perbub yang saya bikin bermasalah," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat