BANDUNG, (PR).- Dari 37 perusahaan yang berminat berinvestasi proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Bandung, hanya sembilan yang menawarkan teknologi bukan pembakaran (insinerator). Pemerintah Kota Bandung menargetkan memilih satu dari sembilan perusahaan itu sebelum ganti tahun. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengisyaratkan, Pemkot Bandung membuka pintu pada teknologi selain biodigester. Yang ia tolak adalah teknologi insinerator. Teknologi gasifikasi termasuk yang diseleksi. “Poin saya, yang berminat silakan datang. Ada tim yang akan menyeleksi. Pertimbangannya, mereka punya pengalaman atau tidak. Kita pilih yang paling murah, ramah lingkungan, dan berpengalaman,” ujar Ridwan, Senin 3 oktober 2016 siang, di Pendopo Kota Bandung. Siang itu Ridwan menerima satu lagi perusahaan yang menawarkan teknologi waste to energy. Datang dari Tiongkok, mereka menjanjikan teknologi milik mereka tidak akan menghasilkan secuil pun gas buang. Pemkot Bandung bakal menindaklanjuti kedatangan perusahaan ini dengan mengirimkan perwakilan untuk mengecek lokasi dan kinerja perusahaan. Ridwan menyatakan, pemkot memiliki kewenangan penuh untuk memilih investor mana yang bakal dipercaya membangun dan mengelola PLTSa di lahan seluas 4 hektare di Gedebage. Tidak perlu lagi ada tender. Perihal nasib kerja sama dengan PT BRIL (Bandung Raya Indah Lestari), Ridwan mengaku tidak khawatir. Ia bakal tetap mengajak perusahaan pemenang tender tahun 2013 tersebut sebagai rekanan lokal. Namun, ajakan ini bisa diterima atau ditolak. “BRIL akan kita tawari menjadi partner lokal. Kalau tidak mau ya tidak masalah. Ini diskresi wali kota yang menghargai proses lelang (dahulu). Namun, BRIL harus ikut gimana maunya pemkot. Kalau selama ini kan ikut gimana maunya mereka,” tutur Ridwan. Ridwan menegaskan, Pemkot Bandung berpegang pada keputusan KPPU yang telah membatalkan keabsahan proses lelang karena adanya praktik kongkalingkong. Meski BRIL masih mengajukan keberatan, Ridwan meyakini hal itu tidak lantas menjadi ganjalan. Pemkot dan BRIL belum menandatangani kontrak kerja sama.***
Pemkot Bandung Pastikan Tolak Teknologi Insinerator
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/Ridwan Kamil-01.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
sampah
teknologi
Biodigester
insinerator
Ridwan Kamil
pemkot bandung
Pltsa
Artikel Pilihan
Terkini
Tumpukan Sampah di Bandung Jadi Pemandangan Baru, Pemkot Usulkan Perpanjangan Masa Darurat
Musyawarah Forkopimda Perlu Lebih Intens
Tawarkan Harga Miring, Bazar Gerakan Pangan Murah Diminati Warga Cimahi
Cegah Kebakaran, Jalur Pendakian di Bandung Utara Ditutup sejak 11 September 2023
Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Sinopsis Film Jurnal Risa by Risa Saraswati, Mengupas Tuntas Sosok dan Pengusiran Samex
Kabar Daerah
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Dua Lokasi
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Jadwal SIM Keliling Cianjur Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Tidak Ada Korban Jiwa..! Truk Bermuatan Tebu Terbalik di Kota Malang
Telusur kuliner khas Bulukumba: Resep asli barobbo yang paling enak
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022