kievskiy.org

Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bandung!

SOREANG,(PR).- DPRD Kabupaten Bandung meminta Pemkab Bandung memperketat pengawasan tenaga kerja asing yang mencari nafkah di wilayah Kabupaten Bandung. Apalagi, tenaga kerja asing yang membayar retribusi hanya 154 orang dengan pemasukan pendapatan asli daerah Kabupaten Bandung sebesar Rp 2 miliar. Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Sumirat mengatakan, instansi terkait di Kabupaten Bandung belum memiliki basis data yang baik soal jumlah tenaga kerja asing, sehingga hanya tercatat 154 orang. "Kondisi ini makin parah sebab untuk pengawasan tenaga kerja asing bukan oleh aparat Pemkab Bandung melainkan Pemprov Jabar sesuai dengan kewenangannya," ujar Yayat, di Soreang, kemarin. Dengan jumlah industri di Kabupaten Bandung yang mencapai lebih dari 1.700, kata Yayat, bisa magnet bagi warga negara asing untuk mencoba bekerja di Kabupaten Bandung. Apalagi, banyak industri khususnya tekstil dan produk tekstil yang statusnya penanaman modal asing sehingga tenaga kerja asing bisa mudah masuk ke Kabupaten Bandung. Ia mengingatkan Kepmenaker No. 40/2012 yang melarang sejumlah posisi di perusahaan untuk diisi tenaga kerja asing. Posisi jabatan yang tak boleh diisi tenaga kerja asing misalnya kepala personalia, humas, direksi, supervisor, spesialis, dan pembimbing. Tentu hal ini membutuhkan pengawasan dari dinas-dinas terkait. Yayat juga menyoroti masih minimnya pendapatan dari retribusi tenaga kerja asing yang tahun ini hanya Rp 2 miliar. Padahal, setiap tenaga kerja asing harus membayar retribusi ke Pemkab Bandung sebesar 100 dolar AS per bulan atau sekitar Rp 1,3 juta. "Komisi B DPRD Kab. Bandung berencana melakukan pengawasan soal tenaga kerja asing ini dengan mengambil sampel ke beberapa pabrik yang ada," kata anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat