kievskiy.org

372 Perusahaan tak Ber-IPAL

BANDUNG, (PR).- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyebut, baru lima (dari total 377) perusahaan di sekitar Sungai Citarum yang menjalankan mekanisme pengolahan limbah melalui instalasi (IPAL). Diperlukan komitmen kuat agar penegakan hukum lingkungan menimbulkan efek jera. Soalnya, dalam praktik, produk dan penegak hukum kalah dikalahkan oleh pelaku kejahatan lingkungan. Terhadap 372 perusahaan, kata Heryawan, pemerintah --bersama Samsat Citarum Bestari-- akan menawarkan sebuah komitmen dalam pengolahan limbah. Jika perusahaan tetap degil, pemerintah akan menempuh jalan terakhir, yakni penegakan hukum. ”Anehnya, ketika penegakan hukum berjalan, di kepolisian lancar, di kejaksaan lancar, tapi di pengadilan jadinya bebas murni,” ujarnya ketika membuka seminar lingkungan bertema ”Bagaimanakah Arah Penegakan Hukum Lingkungan di Jawa Barat?” Kegiatan itu digelar di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 22 November 2016. Ia mencontohkan kasus salah satu perusahaan di Rancaekek yang menutup aliran Sungai Cikijing. Menurut dia, kasus itu masih perlu diperjuangkan. Penegakan hukum harus dikawal dengan baik, harus diselesaikan, sampai dimenangkan di pengadilan. Pemerintah hanya ingin sungai kembali dibuka, menormalkan jalan air, sehingga banjir langganan tidak lagi terjadi. ”Itulah pokoknya, kita harus komitmen. Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) sudah ada. Sekarang Samsat Citarum Bestari sedang dalam proses. Mulai dari langkah persuatif, penegakan hukum, sehingga penanganan Citarum dari hulu hingga hilir terpelihara,” katanya. Ia mengatakan, Samsat Citarum Bestari merupakan peningkatan status dari Satgas PHLT. ”Insya Allah, sesegera mungkin Samsat Citarum Bestari dibentuk. Sudah kami identifikasi, masalahnya sudah sangat jelas. Tinggal langkah bersama para pihak,” katanya. Menurut Heryawan, pemprov juga mengajak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi bagian dari samsat. Saat ini, baru ada tim di tingkat daerah, meliputi unsur pemkab/pemkot, pemprov, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Lalu ada pula unsur BBWS, mewakili pusat, serta PTPN dan Perhutani. ”BBWS sudah mewakili, tapi kami ingin yang mewakili lebih tegas lagi dengan keterlibatan kementerian, baik Kemen LHK atau Kementerian PUPR,” ucapnya. Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudharna mengungkapkan, pihaknya menemukan sembilan perusahaan di Kabupaten Bandung yang tak mengantongi izin lingkungan dan Amdal. Padahal, perusahaan itu bergerak di industri pencelupan. Ia mengaku telah melaporkan kasus itu ke bupati Bandung untuk ditindaklanjuti dengan pembongkaran. ”Kalau tidak juga ditindaklanjuti, saya akan lapor ke bu menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya). Dia yang berhak kalau belum ada tindak lanjut,” tuturnya. Anang mengatakan, dulu izin tidak diberikan karena perusahaan itu berdiri di daerah lindung hijau.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat