kievskiy.org

Pemkab KBB Tak Akan Intervensi Usulan Penetapan UMSK

NGAMPRAH, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak bisa mengintervensi keinginan buruh yang menginginkan penerapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di KBB pada 2017. Pasalnya, keputusan mengenai penetapan UMSK didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) KBB Heri Partomo saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Pemerintahan KBB, Ngamprah, Kamis 1 Desember 2016. Menurut dia, saat ini pihaknya masih memproses usulan dari buruh yang meninginkan adanya penetapan UMSK.

"Kami sedang memproses, tapi kami tidak bisa mengintervensi. Soalnya, yang membayar pekerja ini kan pengusaha. Kami hanya bisa memediasi keinginan pekerja dan keinginan pengusaha, kalau ada kesepakatan UMSK ini kemudian diajukan ke provinsi. Soalnya, UMSK ini intinya adalah kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Kalau tidak ada kesepakatan, maka tidak akan ada UMSK," kata Heri.

Berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, dia menjelaskan, pengajuan UMSK oleh pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov Jabar harus menyertakan hasil pengkajian maupun penghimpunan data dan informasi mengenai beberapa hal. "Untuk UMSK itu kan ada beberapa syarat, ada delapan syarat," ujarnya.

Dia menyebutkan, delapan data dan informasi yang disyaratkan itu ialah homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja terkait.

"Sektor yang digunakan pada UMSK itu juga harus sektor unggulan, sementara di KBB belum ada sektor unggulannya. Memang pernah ada kajian bahwa sektor unggulan di KBB itu tekstil, tapi apa betul? Soalnya, di KBB ini kan yang sedang digembar-gemborkan ialah sektor pariwisata," katanya.

Namun demikian, Heri mengaku tetap akan memenuhi keinginan buruh untuk melakukan audiensi, meski belum tentu diterima oleh Bupati Abubakar. "Kalau mereka (buruh) yang menjadwalkan, bisa siapa saja yang menerima, tidak harus bupati. Kalau mau audiensi dengan bupati, mereka bisa mengajukan, nanti jadwalnya disesuaikan dengan jadwal bupati," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat