BANDUNG, (PR).- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar melimpahkan kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda dengan tersangka Kadisdik Jabar dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. "Kita sekarang sudah memasuki tahap baru yakni masuk ke tahap penuntutan," ujar Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi saat Press Gathering dalam rangka peringatan hari anti korupsi seduia yang jatuh pada Jumat, 9 Desember 2016. Untung menjelaskan kasus Aksara Sunda tersebut sudah selesai perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK senilai Rp 3 miliar lebih. Seiring dengan keluarnya hasil penghitungan kerugian negara, maka penyidik Kejati Jabar membereskan segalanya untuk dilimpah ke jaksa penuntut. "Nanti setelah itu jaksa penuntut yang dibikin dakwaannya," ujar Untung. Sementara itu, dari Jumat siang, Asep Hilman terlihat sudah datang di Gedung Kejati Jabar dengan memakai baju batik bercorak biru. Asep Hilman datang ke Kejati Jabar didampingi penasehat hukumnya Saim Aksinudin. Setelah melakukan pemeriksaan sebentar, Asep Hilman pun kemudian oleh jaksa penyidik dilimpahkan ke jaksa penuntut yang ada di Kejaksaan Negeri Bandung di Jalan Jakarta. Hingga berita ini diturunkan Asep Hilman masih dalam pemeriksaan. Seperti diketahui, Kejati Jabar tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda di Disdik Jabar untuk tahun anggaran 2010. Pihak Kejati Jabar menetapkan Asep Hilman sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 478/02/fd.1/09/2015. Tersangka diduga telah me-mark up harga pengadaan buku aksara Sunda dari alokasi anggaran sebesar Rp 4,6 miliar. Selain dituding telah menggelembungkan harga, tersangka Asep Hilman pada proyek pengadaan barang ini juga diduga menggunakan nama perusahaan fiktif yang akhirnya memenangi tender. Dari hasil penyidikan juga terungkap ada beberapa daerah (kabupaten/kota) yang tidak menerima buku aksara Sunda. Pada kasus ini, jaksa menjerat Asep Hilman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi, antara lain mantan Kepala Disdik Jabar Wahudin Zarkasyi, mantan Sekretaris Disdik Jabar Jabar Dedi Sutardi, sejumlah staf di Disdik Jabar, hingga sejumlah anggota DPRD Jabar.***
Kasus Korupsi Pengadaan Buku Aksara Sunda Masuk Tahap Penuntutan
![KEPALA Kejaksaan Tinggi Jabar Setia Untung Arimuladi (tengah) sedang memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda dengan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Jabar Asep Hilman, Jumat, 9 Desember 2016.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/12/IMG_20161209_105503.jpg)
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jabar Setia Untung Arimuladi (tengah) sedang memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda dengan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Jabar Asep Hilman, Jumat, 9 Desember 2016.*
Terkini Lainnya
Tags
korupsi
kajati jabar
Setia Untung Arimuladi
kadisdik jabar
asep hilman
Artikel Pilihan
Terkini
4 Napi di Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Caleg Terpilih di Bandung Barat Segera Diumumkan
Pendaftaran PKD Pilkada 2024 akan Diperpanjang, Bawaslu Kabupaten Bandung Butuh 280 Orang
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Cimahi Naik
Kasus Meninggalnya Pelajar SMP di Bandung, Kepala Korban Retak
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Festival Asia Afrika 2024, Jalan Mana Saja yang Ditutup di Kota Bandung?
Kabar Daerah
Lima Lokasi Terbaru SIM Online Keliling bagi Wong Indramayu Senin-Jumat, selama Juli 2024
10 Lokasi SIM Keliling Terbaru Kabupaten Cirebon Senin-Jumat, 8-12 Juli 2024
Enam Lokasi SIM Keliling Purwakkarta Senin-Sabtu, 8-13 Juli 2024
Infront: MXGP 2 Series di Lombok Sukses, Potensi Besar NTB Jadi Sport Tourism Kelas Dunia
Kembali Pecah! Puluhan Ribu Penonton Padati Konser Raisa di Sirkuit Selaparang
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022