kievskiy.org

Kasus Korupsi Pengadaan Buku Aksara Sunda Masuk Tahap Penuntutan

KEPALA Kejaksaan Tinggi Jabar Setia Untung Arimuladi (tengah) sedang memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda dengan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Jabar Asep Hilman, Jumat, 9 Desember 2016.*
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jabar Setia Untung Arimuladi (tengah) sedang memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda dengan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Jabar Asep Hilman, Jumat, 9 Desember 2016.*

BANDUNG, (PR).- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar melimpahkan kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda dengan tersangka Kadisdik Jabar dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. "Kita sekarang sudah memasuki tahap baru yakni masuk ke tahap penuntutan," ujar Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi saat Press Gathering dalam rangka peringatan hari anti korupsi seduia yang jatuh pada Jumat, 9 Desember 2016. Untung menjelaskan kasus Aksara Sunda tersebut sudah selesai perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK senilai Rp 3 miliar lebih. Seiring dengan keluarnya hasil penghitungan kerugian negara, maka penyidik Kejati Jabar membereskan segalanya untuk dilimpah ke jaksa penuntut. "Nanti setelah itu jaksa penuntut yang dibikin dakwaannya," ujar Untung. Sementara itu, dari Jumat siang, Asep Hilman terlihat sudah datang di Gedung Kejati Jabar dengan memakai baju batik bercorak biru. Asep Hilman datang ke Kejati Jabar didampingi penasehat hukumnya Saim Aksinudin. Setelah melakukan pemeriksaan sebentar, Asep Hilman pun kemudian oleh jaksa penyidik dilimpahkan ke jaksa penuntut yang ada di Kejaksaan Negeri Bandung di Jalan Jakarta. Hingga berita ini diturunkan Asep Hilman masih dalam pemeriksaan. Seperti diketahui, Kejati Jabar tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda di Disdik Jabar untuk tahun anggaran 2010. Pihak Kejati Jabar menetapkan Asep Hilman sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 478/02/fd.1/09/2015. Tersangka diduga telah me-mark up harga pengadaan buku aksara Sunda dari alokasi anggaran sebesar Rp 4,6 miliar. Selain dituding telah menggelembungkan harga, tersangka Asep Hilman pada proyek pengadaan barang ini juga diduga menggunakan nama perusahaan fiktif yang akhirnya memenangi tender. Dari hasil penyidikan juga terungkap ada beberapa daerah (kabupaten/kota) yang tidak menerima buku aksara Sunda. Pada kasus ini, jaksa menjerat Asep Hilman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi, antara lain mantan Kepala Disdik Jabar Wahudin Zarkasyi, mantan Sekretaris Disdik Jabar Jabar Dedi Sutardi, sejumlah staf di Disdik Jabar, hingga sejumlah anggota DPRD Jabar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat