kievskiy.org

Sebulan Kabur, Penusuk Mantan Pacar Akhirnya Dibekuk Polisi

CIMAHI, (PR).- Pelarian APT (27) berakhir setelah sebulan kabur usai menganiaya mantan pacar Herawati (27). Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menyebabkan Herawati menderita luka berat. Peristiwa penganiayaan hingga nyaris tewas dialami Herawati pada 18 November 2016 lalu. Tersangka berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Kamis, 15 Desember 2016. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaannya. Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Reza Arifian mengatakan, penganiayaan terhadap Herawati berlangsung dikediamannya di Jalan Jend. Amir Mahmud Gg Sirnagalih Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi. Saat itu, sekitar pukul 09.30 WIB pelaku menyelinap ke rumah korban dan masuk ke kamar korban. "Saat kejadian korban sedang tidur. Pelaku datang langsung masuk ke kamar dan menusuk leher korban, tangan bagian atas, dan paha atas kanan mengakibatkan korban menderita luka robek di bagian leher, tangan dan paha sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit," ujarnya. Usai melakukan penganiayaan, korban langsung kabur. "Namun, ada yang melihat dan mengenali tersangka. Keluarga mengetahui bahwa sebelumnya tersangka dan korban pernah berpacaran", imbuhnya. Reza menambahkan, putusnya hubungan antara korban dan tersangka karena ada masalah yang membuat tersangka sakit hati dan dendam terhadap korban sehingga melakukan penganiayan atau percobaan pembunuhan terhadap korban. "Kami sempat kesulitan mencarinya karena yang bersangkutan itu perantau. Tapi, setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap dan diamankan di Mapolres Cimahi," katanya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 53 jo pasal 338 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan penganiyaan hingga korban mengalami luka berat. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya sprei dan bantal boneka yang berlumuran darah milik korban. "Ini percobaan pembunuhan yang terencana. Makanya, ancaman hukumannya pun berat," katanya. Reza mengungkapkan, korban mengalami luka sobek pada bagian leher, tangan dan kaki. Hal itu membuat korban sempat mengalami masa kritis saat mendapat perawatan di rumah sakit. "Luka yang dialami korban sangat serius, beruntung nyawanya bisa diselamatkan. Saat ini korban menjalani perawatan di daerah Banten, setelah dirujuk dari rumah sakit di Cimahi," pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat