kievskiy.org

Mahfud MD: Apapun Putusan MA, AHY-SBY-Ibas Tetap Berkuasa di Demokrat pada Pemilu 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Dok Kemenko Polhukam Dok Kemenko Polhukam

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti tetap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan berkuasa bukan, Moeldoko.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD menanggapi polemik gugatan Judicial Review (JR) di Mahkamah Agung (MA) oleh Moeldoko melalui pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra, dalam diskusi secara live di Twitter, Rabu, 29 September 2021 malam.

"Apapun putusan MA tetap AHY, SBY, Ibas tetap berkuasa disitu di pemilu 2024," katanya.

Gugatan Yusril Ihza Mahendra di MA kata dia tidak akan berguna. Kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sekarang.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Sentil Orang dari Kubu AHY yang Hina Yusril Ihza: Sangat Rugikan AHY dan PD

"Gugatan Yusril ini nggak akan ada gunanya karena kalaupun dia menang tak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan, yang sudah terpilih dalam Kongres Partai Demokrat Tahun 2020 tetap berlaku.

"Artinya yang sudah terpilih kemarin tetap berlaku tinggal paling isinya harap perbaiki AD ART-nya begitu. Nggak akan membatalkan pengurus," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga heran semestinya yang digugat Yusril itu adalah surat keputusan (SK) menteri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan AD/ART.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat