kievskiy.org

Kadisdik Jabar Segera Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi

BANDUNG, (PR).- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima surat pemberitahuan mengenai jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus korupsi pengadaan buku aksara Sunda di Dinas pendidikan Jabar dengan tersangka Kadisdik Jabar Asep Hilman. ”Kami sudah limpahkan ke pengadilan tanggal 21 Desember 2016 yang lalu dan sekarang sudah ada jadwal sidangnya,” kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi selepas menyampaikan capaian kinerja Kejati Jabar sepanjang tahun 2016 di Jalan Cimanuk, Kota Bandung, Selasa 27 Desember 2016. Surat penetapan jadwal sidang itu diterimanya pada Selasa 27 Desember 2016. Persidangan perdana, sesuai jadwal, rencananya bakal dilaksanakan Senin 9 Januari 2017. “Sementara baru satu tersangka yaitu AH (Asep Hilman)sedangkan satu tersangka lain hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda ke Pengadilan Tipikor Bandung. Surat pelimpahan berkas perkara kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar itu bernomor register No.Print-2947/0.2.10/Ft.1/12/2016. Nilai proyek pengadaan buku Aksara Sunda itu Rp 4,7 miliar. Disinggung tentang status penahanan terhadap Asep Hilman, satu dari dua tersangka kasus itu, menurut Untung, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jabar kini menjadi kewenangan hakim. Asep Hilman hingga kini masih dirawat di RS Hermina, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Asep dilarikan ke rumah sakit setelah pingsan ketika hendak dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Selain Asep, pada kasus itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain yakni SR. Saat kasus itu bergulir pada 2010, SR menjabat sebagai ketua panitia pengadaan barang. Sedangkan Asep menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Kalau tersangka SR, masih dalam proses penyidikan," kata Untung. Nilai proyek pengadaan buku Aksara Sunda di Disdik Jabar pada 2010 ini hanya Rp 4,7 miliar. Namun hasil penghitungan nilai kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negaranya mencapai Rp 3,9 miliar. Kasus korupsi itu terjadi pada 2010 saat Disdik Jabar menganggarkan pengadaan buku aksara Sunda dalam DIPA sebagaimana telah diubah dalam DIPA senilai Rp 4,7 miliar. Dalam pelaksanaan tender, PPK menetapkan harga satuan buku tidak melalui survei perbandingan harga sehingga HPS ditetapkan secara sepihak dan spesifikasi teknis mengarah pada pengarang dan penerbit tertentu. Selanjutnya, panitia tender telah melakukan rekayasa penunjukan pemenang yaitu PT Gelora Megah Sejahtera dengan cara memalsukan dokumen pengadaan yang dibuat. Sehingga seolah-olah proses pelelangan terjadi dan pihak-pihak dalam dokumen lelang menjalankan tahapan tender. Dalam pelaksanaan pengadaan buku tersebut, selain tidak tepat waktu, diduga telah terjadi kerja sama dengan percetakan untuk menurunkan gramasi kertas dan kualitas cetak yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat