BANDUNG, (PR).- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima surat pemberitahuan mengenai jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus korupsi pengadaan buku aksara Sunda di Dinas pendidikan Jabar dengan tersangka Kadisdik Jabar Asep Hilman. ”Kami sudah limpahkan ke pengadilan tanggal 21 Desember 2016 yang lalu dan sekarang sudah ada jadwal sidangnya,” kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi selepas menyampaikan capaian kinerja Kejati Jabar sepanjang tahun 2016 di Jalan Cimanuk, Kota Bandung, Selasa 27 Desember 2016. Surat penetapan jadwal sidang itu diterimanya pada Selasa 27 Desember 2016. Persidangan perdana, sesuai jadwal, rencananya bakal dilaksanakan Senin 9 Januari 2017. “Sementara baru satu tersangka yaitu AH (Asep Hilman)sedangkan satu tersangka lain hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda ke Pengadilan Tipikor Bandung. Surat pelimpahan berkas perkara kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar itu bernomor register No.Print-2947/0.2.10/Ft.1/12/2016. Nilai proyek pengadaan buku Aksara Sunda itu Rp 4,7 miliar. Disinggung tentang status penahanan terhadap Asep Hilman, satu dari dua tersangka kasus itu, menurut Untung, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jabar kini menjadi kewenangan hakim. Asep Hilman hingga kini masih dirawat di RS Hermina, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Asep dilarikan ke rumah sakit setelah pingsan ketika hendak dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Selain Asep, pada kasus itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain yakni SR. Saat kasus itu bergulir pada 2010, SR menjabat sebagai ketua panitia pengadaan barang. Sedangkan Asep menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Kalau tersangka SR, masih dalam proses penyidikan," kata Untung. Nilai proyek pengadaan buku Aksara Sunda di Disdik Jabar pada 2010 ini hanya Rp 4,7 miliar. Namun hasil penghitungan nilai kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negaranya mencapai Rp 3,9 miliar. Kasus korupsi itu terjadi pada 2010 saat Disdik Jabar menganggarkan pengadaan buku aksara Sunda dalam DIPA sebagaimana telah diubah dalam DIPA senilai Rp 4,7 miliar. Dalam pelaksanaan tender, PPK menetapkan harga satuan buku tidak melalui survei perbandingan harga sehingga HPS ditetapkan secara sepihak dan spesifikasi teknis mengarah pada pengarang dan penerbit tertentu. Selanjutnya, panitia tender telah melakukan rekayasa penunjukan pemenang yaitu PT Gelora Megah Sejahtera dengan cara memalsukan dokumen pengadaan yang dibuat. Sehingga seolah-olah proses pelelangan terjadi dan pihak-pihak dalam dokumen lelang menjalankan tahapan tender. Dalam pelaksanaan pengadaan buku tersebut, selain tidak tepat waktu, diduga telah terjadi kerja sama dengan percetakan untuk menurunkan gramasi kertas dan kualitas cetak yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.***
Kadisdik Jabar Segera Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/12/pengadilan.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
korupsi
dinas pendidikan jabar
buku
Artikel Pilihan
Terkini
4 Napi di Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Caleg Terpilih di Bandung Barat Segera Diumumkan
Pendaftaran PKD Pilkada 2024 akan Diperpanjang, Bawaslu Kabupaten Bandung Butuh 280 Orang
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Cimahi Naik
Kasus Meninggalnya Pelajar SMP di Bandung, Kepala Korban Retak
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Hasto PDIP Bakal Dipolisikan Buntut Isu Prabowo Subianto Tampar dan Cekik Wakil Menteri
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Pemeran Film Dewasa Kramat Tunggak Ngaku Jadi Korban, Polisi: Itu Hak Asasi
Berita Pilgub
Menangkan Khofifah-Emil, PKS se Jawa Timur Siap Tempur di Pilgub Jatim, Ini Amunisinya
Aneng - Raja Bayu Tantang Wan Zuhendra - Amat Yani di Pilkada Anambas 2024
Bustami vs Mualem Siapa yang Lebih Tajir? Segini Harta Kekayaan Calon Gubernur Aceh 2024 Terkuat
Dengar Suara Rakyat, Anwar Hafid Buat Program Untuk Atasi 3 Masalah Utama di Sulawesi Tengah
Bacagub Banten Andra Soni Mendukung DOB Cilangkahan, Lebak Dinilai Terlalu Luas dan Tertinggal
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022