CIMAHI, (PR).- Merebaknya isu tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok hingga jutaan orang membanjiri Indonesia membuat Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi mengklaim TKA memiliki izin resmi atau legal sebanyak 84 orang. "Sejauh ini TKA yang ilegal enggak ada. Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, TKA di Cimahi ada sampai 84 orang yang sudah melapor,” ujar Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Kerja dan Transmigrasi (P2KT) Disnakertransos Kota Cimahi Moch. Zaenal Mutakin, saat ditemui di lingkungan Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Selasa, 27 Desember 2016. Dikatakan Zaenal, sebelum para TKA masuk Kota Cimahi, mereka terlebih dahulu diperiksa perizinannya. Kalau semuanya memenuhi syarat sesuai keimigrasian, maka TKA tersebut baru boleh bekerja di Kota Cimahi. “Kita lihat dari visa, lihat kodenya, kalau tidak sesuai visa, kita laporkan imigrasi dan langsung deportasi,” ucapnya. Zaenal mengatakan, TKA tersebut data dari berbagai negara, seperti Jepang, India, Taiwan, Korea Selatan, Singapura, Belgia, Malayasia serta Amerika Serikat. “Posisi pekerjaan kebanyakan di bidang produksi, teknisi, desainer, marketing. Paling rendah supervisor,” imbuhnya. Perihal perizinan, lanjut Zaenal, TKA wajib melaporkan perpanjangan izin jika izinnya sudah habis. Selain mereka harus melaporkan izin ke pihak Imigrasi, TKA juga harus melaporkannya ke Disnakertranos Kota Cimahi. “Pelaporan setahun sekali, kalau izin habis. Perpanjangan ke Imigrasi, juga wajib lapor ke kami. Kami tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara periodik,” beber Zaenal. Sementara itu, untuk Tenaga Kerja Indonesa (TKI) asal Kota Cimahi yang bekerja di negara lain berjumlah 14 orang. Semuanya mayoritas masih bekerja di Asia. “Ada 14 TKI. Kita kontrol juga. Kebanyakan kerja di Taiwan,” ucapnya. Selain Taiwan, ada negara Singapura, Hongkong dan Malayasia yang menjadi pilihan bekerja bagi TKI asal Cimahi. Namun, dipastikan profesinya tidak ada yang menjadi Asisten Rumah Tangga (ART). “Kalau hanya untuk jadi pembantu, kerja disini saja,” tuturnya.***
Tercatat 84 Tenaga Kerja Asing di Cimahi
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/11/pegawai karyawan buruh uang umk.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
tenaga kerja asing
cimahi
legal
Artikel Pilihan
Terkini
4 Napi di Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Caleg Terpilih di Bandung Barat Segera Diumumkan
Pendaftaran PKD Pilkada 2024 akan Diperpanjang, Bawaslu Kabupaten Bandung Butuh 280 Orang
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Cimahi Naik
Kasus Meninggalnya Pelajar SMP di Bandung, Kepala Korban Retak
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Hasto PDIP Bakal Dipolisikan Buntut Isu Prabowo Subianto Tampar dan Cekik Wakil Menteri
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Pemeran Film Dewasa Kramat Tunggak Ngaku Jadi Korban, Polisi: Itu Hak Asasi
Kabar Daerah
Kondisi Cuaca Natuna Senin Ini: Hujan Petir Pagi, Hujan Ringan Sepanjang Hari
Eri Cahyadi hingga Ahmad Dhani: Kandidat Kuat Pilwali Surabaya 2024 Berdasarkan Survei Terbaru
Kolaborasi Ndarboy dan Orkestra Keroncong Svaranusa Hibur Penonton di Purwokerto
4 Kabupaten Terluas di Jawa Timur, Bonjonegoro Posisi Teratas? Pemilik Kayangan Api Masuk Daftar!
TKI Asal Ngantang Malang Meninggal di Jepang, Siapa? Ini Sosok Erik Kurniawan Alumni SMK PGRI 3 yang Tenggelam
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022